Pasca Kedatangan Habib Rizieq, Idham Azis Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar, Prokes Jadi Sebab

Pasca Kedatangan Habib Rizieq Shihab, Kapolri Jenderal Idham Azis copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat (Jabar)

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kapolri Jendral Idham Azis sebut kerumunan massa tanpa menerapkan protokol kesehatan meresahkan masyarakat. Tangkap layar channel YouTube KompasTV 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasca Kedatangan Habib Rizieq Shihab, Kapolri Jenderal Idham Azis copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat (Jabar), protokol kesehatan (Prokes) jadi sebab.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan (Prokes).

“Ada 2 kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian Kapolda Jawa Barat,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.

Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru yaitu Koorsahli Kapolri.

Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.

Baca juga: Disentil Mahfud MD dan Dikritik DPRD, Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Acara di Tempat Habib Rizieq

Baca juga: Bandingkan dengan Hajatan Habib Rizieq, Dokter Tirta Dibuat Bingung, Minta Liga 1 Diberikan Izin

Baca juga: Mantan Waketum Gerindra Bicara Kemungkinan Pasangan Prabowo-Habib Rizieq Maju Pilpres 2024

Baca juga: Menantu Habib Rizieq, Irfan Alaydrus Keponakan Orang Penting di Indonesia, Mantan Menteri Era SBY

Sementara itu, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.

Argo tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut.

Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pemerintah Beri Sanksi ke Aparat Keamanan yang Tak Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan memberi sanksi bagi aparat keamanan yang tak tegas terhadap penegakkan protokol kesehatan covid-19.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan covid-19," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin (16/11/2020).

Baca juga: UPDATE Klasemen & Jadwal Seri Pamungkas MotoGP Portugal 2020, Joan Mir Sejajar dengan Jorge Lorenzo

Baca juga: Penderitaan Joan Mir di Lintasan Membuatnya Juara Dunia MotoGP 2020, Nasib Buruk Fabio Quartararo

Baca juga: Jadwal Liga Italia Pekan Ini, Napoli vs AC Milan, Paolo Maldini Tangkal 'Keberuntungan' Rossoneri

Baca juga: AC Milan Bisa Rugi Besar, Inter Milan & Juventus Rebutan Hakan Calhanoglu, Pirlo Korbankan 1 Pemain

Untuk itu, Mahfud mengingatkan aparat keamanan supaya bertindak tegas terhadap pelanggar prokol kesehatan.

Selain itu, Mahfud mengingatkan pejabat publik hingga masyarakat bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar prokol kesehatan, yakni dengan menegakkan hukum apabila masih terjadi aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa.

"Pemerintah memperingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata dia.

Sejalan dengan itu, Mahfud berharap tokoh agama hingga tokoh masyarakat memberikan contoh nyata berdisiplin menaati protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan supaya masyarakat terinspirasi untuk sama-sama menerapkan aturan tersebut.

Baca juga: PKwBI Kaltara Gelar Karya Kreatif Paguntaka 2020, Dihadiri Lebih 300 Orang

Baca juga: Kontrol Inflasi, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Tarakan Rencanakan Perluas Kebun Sayur

Baca juga: LENGKAP Jadwal dan Calon Lawan Timnas U-19 Indonesia, Skuad Shin Tae-yong TC di Korea Selatan

Baca juga: Bursa Efek Indonesia Optimistis Pasar Modal Syariah Makin Maju, Saham Meningkat 90,3 Persen

"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," kata dia.

Kasus covid-19 di Tanah Air telah menembus 467.113 kasus hingga Minggu (15/11/2020).

Sementara itu, pasien sembuh sebanyak 391.991 orang dan kasus meninggal dunia 15.211 orang, sedangkan, 63.380 orang berstatus suspek.

Adapun penyebaran covid-19 di Indonesia telah terjadi di 505 kabupaten/kota di 34 provinsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Beri Sanksi Aparat Keamanan yang Tak Tegas Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/16/14234821/pemerintah-akan-beri-sanksi-aparat-keamanan-yang-tak-tegas-tindak-pelanggar dan "Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot karena Tak Tegakkan Protokol Kesehatan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/16/16145131/kapolda-metro-jaya-dan-kapolda-jabar-dicopot-karena-tak-tegakkan-protokol
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved