Pria 36 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Berau, Polisi Amankan 2,47 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkotika berinisial HW (36), warga kecamatan Tanjung Redeb, Berau.
Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkotika berinisial HW (36), warga Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Subag Humas Ipda Lisinius Pinem menyebutkan penangkapan pria 36 tahun tersebut dilakukan pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
"Penangkapan berawal saat petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl Gunung Panjang Gang AT-Taubah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb sering dijadikan transaksi gelap Narkotika atau tempat jual beli narkoba jenis sabu," kata Ipda Lisinius Pinem, Senin (16/11/2020).
"Kemudian personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang berada di Jl Gunung Panjang tersebut sebagai tempat tinggal atau tempat persembunyian terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu," tuturnya.
Ipda Lisinius Pinem mengatakan, pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 21.30 wita, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.
"Dari penggerebekan tersebut personel Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial HW, kemudian personel Satresnakoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa tujuh poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu," tuturnya.
Selain tujuh poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,47 gram, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 bong, 2 pipet kaca, 7 sedotan, 2 bungkus plastik klip, 2 korek gas, uang tunai Rp 250 ribu, rokok, HP, tas dan sebuah jarum pembakar.
Baca juga: Mantan Waketum Gerindra Bicara Kemungkinan Pasangan Prabowo-Habib Rizieq Maju Pilpres 2024
Baca juga: Perempuan Muda Diduga Pelajar Ditemukan Tewas di Hotel Frieda, Semarang, Ada Buku Paket SMA
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia di Kukar Capai 54 Orang, Terakhir Warga Tenggarong
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mako Polres Berau Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, guna proses lebih lanjut.
Ipda Lisinius Pinem mengatakan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)