Selasa, 19 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Serius Lengkapi Fasilitas

DPRD Kukar gelar rapat pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
RUMAH AMAN - Suasana rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Senin (18/5/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kukar itu turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk UPT P2TP2A Kukar. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti minimnya fasilitas rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan saat menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Senin (18/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kukar itu turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk UPT P2TP2A Kukar

Selain membahas raperda mengenai perilaku penyimpangan seksual, Pansus juga membahas Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Ketua Pansus I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan pembahasan awal pansus justru menemukan persoalan mendasar terkait fasilitas perlindungan korban yang dinilai belum memadai.

Baca juga: Polda Tangkap Kasat Narkoba Kukar, Diduga Terlibat Pengiriman Etomidate dari Medan

“Kita cukup miris karena baru beberapa hari pembahasan berjalan, ternyata fasilitas yang nantinya menjadi bagian penting dalam regulasi ini justru belum terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Desman, keberadaan rumah aman di Kukar masih jauh dari standar perlindungan yang seharusnya diberikan kepada korban kekerasan, khususnya anak dan perempuan.

Ia menilai pemerintah daerah perlu segera menghadirkan fasilitas perlindungan yang benar-benar layak dan aman bagi korban. 

Sebab, rumah aman menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan maupun perlindungan anak.

“Keberadaan rumah aman yang justru tidak aman, kemudian fasilitasnya juga tidak sesuai. Ini yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar ada pemenuhan fasilitas yang dibutuhkan untuk perlindungan dan keamanan korban,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPT P2TP2A Kukar, Farida, menjelaskan rumah aman harus memenuhi standar yang telah ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Menurutnya, standar tersebut mencakup aspek keamanan, kelayakan tempat tinggal, hingga keberadaan petugas pendamping dan pengamanan khusus.

“Korban tidak bisa ditempatkan begitu saja tanpa pengasuh dan pengamanan yang layak. Jangan sampai mereka sudah menjadi korban, lalu saat ditangani justru menjadi korban lagi,” ucapnya.

Farida mengungkapkan, keterbatasan fasilitas dan pengamanan sempat menyebabkan penghuni rumah aman melarikan diri. 

Meski saat ini tidak ada korban yang ditampung, beberapa waktu lalu rumah aman tersebut pernah dihuni korban dengan masa penanganan hingga tiga bulan.

Ia menambahkan, kebutuhan rumah perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kukar masih sangat tinggi, terutama untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved