PTT Puskesmas Labanan Ditangkap Karena Curi Uang Rp 7 Juta, Kadinkes Pastikan Bakal Diputus Kontrak

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Iswahyudi menanggapi terkait adanya seorang PTT yang bekerja di Puskesmas Labanan diringkus polisi lantaran me

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Pelaku AF menjalani pemeriksaan di Mapolsek Teluk Bayur Berau, Jumat (13/11/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Iswahyudi menanggapi terkait adanya seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di Puskesmas Labanan diringkus polisi lantaran mencuri uang sebesar Rp 7 juta.

Iswahyudi mengatakan jika apa yang dilakukan oleh oknum tersebut, jelas ada sanksi tegas yakni diberhentikan atau diputus kontrak kerjanya.

Selain itu, kejadian ini pun menjadi catatan atau pembelajaran untuk yang lainnya agar tidak melakukan tindakan melawan hukum dan pelanggaran lainnya.

“Jelas dalam kontrak jika mereka melakukan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja maka akan diputus kontraknya. Sedangkan oknum itu per tanggal 1 Desember 2020 mendatang sudah tidak diperpanjang,” ujar Iswahyudi saat ditemui TribunKaltim.co, Senin (16/11/2020).

Ditanya terkait gaji PTT sendiri, Iswahyudi mengakui jika memang ada dua masa di mana gaji PTT kadang tersendat atau adanya keterlambatan pembayaran yakni pada awal tahun dan juga di akhir tahun.

“Di dua masa Itu memang sering terjadi, tapi itu bukan kesengajaan tapi memang prosesnya yang membuat terhambat, dan itu hanya 1-2 bulan keterlambatannya,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang oknum pegawai tidak tetap (PTT) berinisial AF (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Pasalnya pria 29 tahun itu dilaporkan melakukan aksi pencurian di sebuah Puskesmas tempatnya bekerja yakni Puskesmas Labanan.

Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Nurhadi menyebutkan jika kejadian tersebut terjadi pada Senin (9/11/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.

Polsek Teluk Bayur menerima laporan terkait adanya uang sebesar Rp 7 juta yang hilang di laci tata usaha (TU) Puskesmas.

"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan di TKP dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Bayur berhasil meringkus terduga pelaku pada Senin (9/11/2020) sekitar pukul 22.00 Wita," jelas Nurhadi saat ditemui di kantornya, Jumat (13/11/2020).

"Saksi mengetahui jika uang tersebut hilang sekitar pukul 13.00 Wita. Ia melihat jika laci meja TU terbuka dan uang yang ada di dalam sudah tidak ada," tuturnya.

Nurhadi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sekitar pukul 22.00 Wita polisi berhasil meringkus pelaku dan membawa pelaku ke Mapolsek Teluk Bayur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kita selidiki, kita curigai salah seorang di sana, dan orang tersebut diperiksa dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Teluk Bayur," tuturnya.

Baca juga: Mantan Waketum Gerindra Bicara Kemungkinan Pasangan Prabowo-Habib Rizieq Maju Pilpres 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved