2 Kapolda Dicopot Usai Acara Habib Rizieq, Fahri Hamzah : Negara Nggak Boleh Kaget dan Salah Tingkah
Dua Kapolda dicopot pasca kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab.Kedua Kapolda itu masing-masing Kapolda Metro Jaya,
"Sesuai dengan TR Kapolri No st3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dari dan pengakatan dari jabatan di lingkungan Polri yaitu Irjen Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya diangkat jabatan baru menjadi Korps Ahli Kapolri."
"Kemudian Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya," ucap Argo dalam program Breaking News KompasTV, Senin (16/11/2020).
Argo melanjutkan, Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, digantikan oleh Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Ahmad Dofiri sendiri sebelumnya menjabat sebagai Aslog Kapolri.
Baca juga: Jawab Bos ILC TV One Karni Ilyas, Ustadz Abdul Somad Sebut Habib Rizieq Shihab Sosok yang Dirindukan
Baca juga: Disentil Mahfud MD dan Dikritik DPRD, Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Acara di Tempat Habib Rizieq
Baca juga: Bandingkan dengan Hajatan Habib Rizieq, Dokter Tirta Dibuat Bingung, Minta Liga 1 Diberikan Izin
Jokowi Minta Kepala Daerah Ditegur
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Mendagri memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan.
"Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Jokowi dikutip dari Sekretariat Presiden, Senin (16/11/2020).
Menurut Jokowi saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.
Sehingga, kepala daerah seharusnya memberikan contoh bagaimana protokol kesehatan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sebaliknya.
Hanya saja, Presiden tidak menyebutkan siapa kepala daerah yang malah berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Menjadi tugas pemerintah mengambil tindakan hukum, aparat harus tegas mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan.
Ketegasan tersebut diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.
Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," ujar Jokowi.