Lakukan Razia, Belasan Jukir Liar Ditertibkan Satpol PP Balikpapan
azia gabungan dari Dishub Kota Balikpapan dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah juru parkir liar
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Razia gabungan dari Dishub Kota Balikpapan dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah juru parkir liar yang beroperasi di Kota Balikpapan, Selasa (17/11/2020).
Razia tersebut dilakukan di beberapa titik di Kota Balikpapan, mulai kawasan Jl. MT Haryono hingga Jl. Jend. Sudirman.
Kemudian juru parkir liar tersebut selanjutnya di gelandang ke Gedung Parkir Klandasan guna di data lebih lanjut.
Dikonfirmasi selepas kegiatan, Kepala UPT Pembinaan Parkir Dishub Kota Balikpapan, Hikmatullah menuturkan bahwa razia kali ini merupakan razia keempat.
Baca Juga: Jawaban Soal SMA Mengapa Profesi Juru Las tak Perlu Khawatir Kemajuan Teknologi, TVRI Rabu 5 Agustus
Baca Juga: Kesal Dibayar tak Sesuai Tarif, Juru Parkir Gores Mobil Pelanggan, Ujungya Wajib Ganti Rugi
Baca Juga: Juru Parkir Liar Jadi Polemik di Kota Samarinda, Ini Penjelasan Dinas Perhubungan
"Sebelumnya kita melakukan di kawasan wilayah Balikpapan Selatan, Tengah dan Barat," ungkapnya.
Dari ketiga wilayah tersebut, lanjut Hikmatullah, terjaring sekira 80 orang juru parkir liar. Kini terdata dan kembali ke Dishub Kota Balikpapan sekitar 60 jukir.
Hikmatullah menambahkan, bahwa hari ini terjaring 12 orang. Keseluruhan jukir tersebut baru pertama kali terjaring dalam operasi gabungan dari Dishub Kota Balikpapan dan Satpol PP.
Lebih lanjut, jukir liar yang terjaring dan terdata hari ini akan kembali diminta untuk hadir besok, Rabu (18/11/2020), untuk pengarahan lebih lanjut.
Baca Juga: Cegah Kebocoran, Dishub Samarinda Bakal Terapkan E-Parking, Begini Tanggapan Juru Parkir
Baca Juga: NEWS VIDEO Juru Parkir Samarinda Akan Terapkan E-Parking di Tahun 2021, Guna Hindari Kebocoran PAD
Baca Juga: Bercinta Saat Jam Kantor dengan Reporter TV Terbongkar, Juru Bicara Kepresiden Taiwan Mundur
Pengarahan ini bermaksud untuk menjadikan juru parkir liar menjadi juru parkir binaan Dishub Kota Balikpapan.
"Ini kita akan bina menjadikan juru parkir resmi apabila di titik lokasinya tidak ada larangan parkir, tidak mengganggu arus lalu lintas," sebutnya.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)