Berita Pemkab Berau
Tegakkan Perbub Berau Nomor 52/2020, Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Penegakan Prokes Covid-19
Seperti yang digelar di Pasar Sanggam Adji Dillayas dan di beberapa titik dalam Kota Tanjung Redeb.
TANJUNG REDEB – Menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, bersama tim gabungan TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Berau melaksanakan operasi yustisi penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Seperti yang digelar di Pasar Sanggam Adji Dillayas dan di beberapa titik dalam Kota Tanjung Redeb.
Pelaksanaan operasi tersebut sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat terkait prokes kesehatan Covid-19. Tim yang dibagi dalam tiga regu menyisir pintu masuk pasar dan pintu keluar dalam pasar untuk melaksanakan penertiban.
Dalam pelaksanaan operasi penertiban masih menemukan sejumlah pedagang maupun pengunjung yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, meski mereka membawa masker.
Mereka yang kedapatan tidak memakai masker diberi surat teguran dan didata. Jika kedapatan lagi tidak menggunakan masker maka langsung dilakukan penindakan, salah satunya denda Rp 150 ribu sesuai peraturan Bupati Berau.

Kepala Bidang (Kabid) Tibum dan Tramas Satpol PP Berau, Ahmad Yani, mengatakan jika operasi ini dilakukan guna menindaklanjuti peraturan yang sudah dikeluarkan pada 14 Oktober 2020 lalu. Sebelum melakukan tindakan ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi beberapa bulan sebelumnya terkait Perbup tersebut.
"Tindakan yang kita lakukan ini merupakan sanksi administrasi atau teguran kepada orang yang tak menggunakan masker," jelasnya.
Lanjut Ahmad Yani yang juga sebagai ketua operasi razia menegaskan dalam operasi selanjutnya jika memang orang yang sama masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti tak menggunakan masker, maka pihaknya akan menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar.
"Kita masih lakukan teguran ini satu kali, jika nanti melanggar lagi maka akan ada sanksi sosial maupun denda dimana sesuai Perbup yakni Rp 150.000," tuturnya.
Dari hasil operasi tersebut, diakuinya masih ada beberapa persen dari pengunjung pasar yang tak menggunakan masker. Hal tersebut pun langsung ditindak oleh tim dengan memberikan surat penindakan sebagai bukti jika mereka pernah melakukan pelanggaran."Harapan kita masyarakat bisa patuh dengan peraturan yang ada, selalu menggunakan masker saat bepergian guna melindungi diri maupun orang lain," pungkasnya. (adv/hms)
Operasi Yustisi
KPK Lakukan Monev ke Pemkab Berau |
![]() |
---|
Plt Bupati Agus Tamtomo Tegaskan Perketat Protokol Kesehatan |
![]() |
---|
Plt Bupati Berau Komitmen Wujudkan Pembangunan Rendah Emisi |
![]() |
---|
Akhiri Tugas Sebagai Pjs Bupati, Ramadhan Apresiasi Kekompakan ASN Berau |
![]() |
---|
Gazali Ingin Kesejahteraan Anggota Korpri Berau Meningkat, Ini Program yang Dijalakannya |
![]() |
---|