Pilkada Samarinda
Awas, Merusak APK Paslon Walikota Samarinda Bisa Diberi Sanksi Pidana, Ini Ancamannya
Rabu (9/12/2020) mendatang merupakan waktu pencoblosan untuk memilih paslon yang diinginkan oleh masyarakat Kota Samarinda.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pilkada Samarinda semakin dekat. Rabu (9/12/2020) mendatang merupakan waktu pencoblosan untuk memilih paslon yang diinginkan oleh masyarakat Kota Samarinda.
Beberapa oknum memiliki cara agar dapat mempengaruhi suara salah satu paslon.
Salah satu caranya adalah dengan merusak Alat Peraga Kampanye ( APK).
Namun siap-siap saja bakal ada sanksi menanti jika memang terbukti melakukan perusakan APK yang dibuat paslon maupun KPU Samarinda.
Baca Juga: Sukseskan Pilkada, Panwascam Sekolaq Darat Sosialisasi Pentingnya Partisipasi Warga Dalam Pemilu
Baca Juga: Peserta Pilkada Harus Kurangi Kampanye Tatap Muka, Bawaslu Beri Solusi via Daring Kala Pandemi
Baca Juga: NEWS VIDEO Ustadz Das'ad Latif Keberatan Fotonya Dipasang untuk Kampanye Pilkada di Balikpapan
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin, Rabu (18/11/2020) mengatakan, jika ada temuan atau laporan dari masyarakat, pihaknya akan menindaklanjuti.
Kemudian jika memang terbukti dan menemukan oknum yang merusak APK, pihaknya tak segan-segan akan berikan sanksi.
Sanksi yang diberikan berbagai macam. Mulai dari denda Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta siap-siap menanti bagi yang merusak APK secara sengaja.
Atau siapapun yang merusak APK bisa dikenakan hukuman penjara paling sedikit satu bulan dan paling lama enam bulan.
Sanksi tersebut tertuju pada Undang-undang Nomor 1/2015, pasal 187 ayat 3 tentang Pilkada.
Ayat tersebut berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat (1) satu bulan atau paling lama (6) enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu rupiah atau paling banyak Rp 1 juta rupiah."
Namun tidak serta merta saja langsung mempidanakan seseorang yang diduga merusak APK. Harus ada bukti otentik yang kuat agar seseorang dikenakan sanksi.
Baca Juga: NEWS VIDEO Pjs Bupati Berau Cek Kesiapan Gudang Logistik Pilkada 2020
Baca Juga: Peringati HUT ke-40 Korem 091/ASN, Danrem Ingatkan Personel TNI Harus Netral Hadapi Pilkada Serentak
Baca Juga: Dukung Pilkada Serentak 2020, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi: 100% Dana Hibah Telah Disalurkan
Ia mengatakan, harus ada petunjuk yang mengarah ke sana yaitu dengan hadirnya saksi, dokumentasi, atau rekaman CCTV.
"Kalau pun ada pihak yang merasa dirugikan, bisa melapor ke kita mana APK yang dirusak. Perlu kami sampaikan, untuk proses pembuktian kerusakan tentu memerlukan proses pengkajian dari Bawaslu Samarinda," pungkas Abdul Muin.
(TribunKaltim.Co/Jino Prayudi Kartono)