Penanganan Covid

Peserta Pilkada Harus Kurangi Kampanye Tatap Muka, Bawaslu Beri Solusi via Daring Kala Pandemi

Peserta Pilkada Serentak 2020 harus kurangi kampanye tatap muka, Bawaslu RI beri solusi via daring kala pandemi Corona atau covid-19.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
KAMPANYE CEGAH CORONA - Berpenampilan layaknya pocong, seseorang peragakan bahwa bahaya covid-19 atau virus Corona, di Pasar Pagi Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (14/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Peserta Pilkada Serentak 2020 harus kurangi kampanye tatap muka, Bawaslu RI beri solusi via daring kala pandemi Corona atau covid-19.

Melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 maupun tim pemenangannya untuk lebih mengurangi kegiatan kampanye tatap muka.

Lantaran kegiatan tersebut berpotensi menciptakan kerumunan massa.

"Sejak awal tahapan kampanye, Bawaslu mendorong pasang calon kepala daerah maupun tim pemenangan untuk mengurangi kegiatan kampanye yang memungkinkan tatap muka terlebih menyebabkan kerumunan orang," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan

Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan

Berkaca dari hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari kelima di masa kampanye, terdapat 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan peserta pilkada.

Dari jumlah tersebut, ditemukan 398 kegiatan yang melanggar protokol kesehatan berupa kerumunan orang tanpa jarak, peserta kampanye yang tidak menggunakan masker, hingga tidak tersedianya penyanitas tangan di lokasi.

Atas hal itu Bawaslu berharap peserta Pilkada memanfaatkan opsi metode kampanye via daring secara maksimal.

Kepatuhan protokol kesehatan juga diharap senantiasa diterapkan jika memang kampanye tatap muka jadi pilihan.

"Bawaslu juga merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi prokes jika memang kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan," kata Afifuddin.

Prinsip protokol kesehatan seperti ketersediaan penyanitas tangan, tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hingga penerapan jaga jarak diminta tak diabaikan para peserta dan tim kampanye.

"Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye," pungkas dia.

Terlebih pemerintah lewat Satgas Corona atau covid-19 saat ini juga terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M, meliputi memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Kampanye ini terus disosialisasikan agar masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Sehingga pelaksanaan prinsip 3M harus dijalankan secara ketat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved