Cek Rekening, Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Belum Terima? Simak Penyebabnya

Cek rekening, Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 belum terima? simak penyebabnya

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Segera cek rekeningmu, BLT subsidi gaji Termin 2 tahap 3 sudah dicairkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cek rekening,Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, belum terima? simak penyebabnya.

Kabar gembira bagi penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, karena BLT termin kedua tahap tiga sudah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Anggaran penyaluran BLT subsidi gaji kali ini mencapai Rp 3,77 triliun.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Ida, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Menurut penjelasan menaker, percepatan penyaluran ini untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi covid-19.

Baca juga: Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Login info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Cek Penerima

Baca juga: KLIK Link info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer 2020, Peserta Prakerja Juga Bisa?

Baca juga: Update! Link info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer 2020, Peserta Prakerja Bisa?

Baca juga: MASIH DIBUKA! Syarat dan Cara Mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Daftar Usaha yang Diperbolehkan

Bantuan subsidi gaji termin kedua ini artinya sudah disalurkan kepada 8.042.847 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp 9,65 triliun.

Dengan rincian penerima BSU termin kedua tahap I sebanyak 2.180.382 pekerja, dan tahap kedua sebanyak 2.713.434 pekerja.

Sebagai informasi, realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71%.

Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26%.

Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari bank penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2 sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekening nya Bank Swasta," kata Ida.

Adapun, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78% dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala seperti berikut:

  • Duplikasi rekening
  • Rekening sudah tutup
  • Rekening pasif
  • Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
  • Rekening tidak sesuai NIK
  • Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya

“Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151.000 rekening,” ungkap Ida.

Baca juga: BIG MATCH Liga Italia Napoli vs AC Milan Hambar, Rossoneri Bingung Cari Pengganti Stefano Pioli

Baca juga: Soal dan Jawaban Kelas 1-3 SD, Materi Belajar Hari Pahlawan, Jadwal TVRI Rabu 18 November 2020

Baca juga: TERBARU Jadwal Pamungkas MotoGP 2020, GP Portugal Pekan Ini, Siaran Langsung Trans7, Akses UseeTV

Baca juga: Djoko Tjandra Tak Tinggal Diam dengan Kesaksian Saksi Ahli Bareskrim, Foto-Foto Sensitif Dibongkar

Pemerintah Sudah Salurkan Dana Rp 10 Triliun

Bantuan subsidi upah (BSU) termin atau tahap kedua kembali cair.

BLT gaji tahap 2 ini, ditransfer kepada 2,7 juta penerima.

Hal ini diutarakan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Presiden Joko Widodo sempat mengungkapkan hingga akhir September 2020, pemerintah sudah menyalurkan dana sebesar 10 triliun 800 miliar rupiah kepada 9 juta penerima manfaat program subsidi gaji.

Pada praktiknya, penyaluran program subsidi gaji di masa pandemi ini masih menemui sejumlah kendala.

Pada pertengahan oktober 2020, pemerintah masih terkendala soal validasi penerima manfaat.

Ada sejumlah syarat, pekerja bisa menerima bantuan subsidi upah sebesar 600 ribu per bulan.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Kapan Dibuka? Bocorannya Login www.prakerja.go.id, Tips Tak Di-Blacklist

Baca juga: Walikota Rizal Effendi Memohon Maaf kepada Ustaz Abdul Somad dan Peserta Balikpapan Hijrah United

Baca juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 18 November 2020, Aries Renggang Karena Ada Orang Ketiga

Syarat itu antara lain:

  • Pekerja seorang WNI
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Harus pekerja atau buruh yang menerima gaji
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020
  • Menerima upah di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening bank aktif

Namun dari sejumlah persyaratan itu, perwakilan buruh meminta program subsidi gaji ini jangan hanya diberikan kepada peserta yang terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan.

Pasalnya, jumlah buruh yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan juga sangat banyak.

Sebagai catatan, pada termin kedua, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan subsidi gaji kepada lebih dari 4,8 juta pekerja dengan total anggaran dikeluarkan sebanyak 5,8 triliun rupiah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Segera Cek, BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Tahap III Sudah Disalurkan! https://www.kompas.tv/article/124081/segera-cek-blt-subsidi-gaji-termin-kedua-tahap-iii-sudah-disalurkan?page=all
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved