Di ILC Irmanputra Sidin Bongkar Fakta Protokol Kesehatan, Habib Rizieq dan Anies Tak Bisa Dipidana
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin pun mengomentari pemanggilan Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya.
TRIBUNKALTIM.CO - Di acara Indonesia Lawyers Club ( ILC), semalam, Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin membongkar fakta soal protokol kesehatan.
Memulai pembahasan, Irmanputra Sidin menyorot dua peristiwa yang baru saja terjadi.
Irman menyebut ada dua fenomena yang terjadi beberapa hari ini.
Pertama pelanggaran protokol kesehatan berujung denda kepada warga negara.
Dan ada lagi dugaan peristiwa pidana berujung pemanggilan Gubernur DKI oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: ILC Semalam, Effendi Ghazali Skak Mat Anak Buah Jokowi, Gibran Ikut Kena Sindir Karena Habib Rizieq
Baca juga: ILC Tadi Malam, Ustaz Haikal Hasan Hampir Teteskan Air Mata, Pak Jokowi Tidak Anti Habib Rizieq
Baca juga: SERU ILC Semalam, Undangan Putri Habib Rizieq Dibongkar Ustadz Haikal Hassan, soal Kerumunan Massa
Acara Indonesia Lawyers Club ( ILC) yang dipandu Karni Ilyas berlangsung seru lantaran membahas soal pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin pun mengomentari pemanggilan Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya.
Diketahui, polisi juga berencana memanggil Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin memberikan tanggapan atas pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.
Seperti yang diketahui, Anies Baswedan sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Pemanggilan Anies Baswedan tersebut tidak terlepas terjadinya kerumunan massa pendukung Imam Besar Front Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Dalam acara Indonesia Lawyers Club ( ILC), Selasa (17/11/2020), Irmanputra mengatakan tidak ada kewajiban bagi Anies Baswedan untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Begitupun sebaliknya dengan pihak kepolisian yang sebenarnya tidak mempunyai hak untuk memanggil Anies Baswedan.
Menurutnya, dalam kasus tersebut, yang berhak memanggil Anies Baswedan maupun kepala-kepala daerah lainnya adalah Menteri Dalam Negeri ( Mendagri).
Alasannya menurut Irmanputra adalah tidak adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
"Kemudian Gubernur yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari harus diundang memberikan klarifikasi bahwa ada peristiwa pidana, enggak ada peristiwa pidana di situ," ujar Irmanputra Sidin.
"Yang ada adalah peristiwa pemerintahan di situ, sehingga bayangan saya kalaupun mau dipanggil, Mendagri lah yang panggil," jelasnya.
Selain itu, dirinya memastikan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan tidak ada acuannya dalam Undang-undang Karantina Kesehatan.

Sehingga diakuinya bahwa tidak ada kejelasan terkait bagaimana menyikapi pihak yang melakukan pelanggaran.
"Pertanyaan konstitusionalnya adalah emang kalau protokol kesehatan dilanggar sanksinya apa?" ungkapnya.
"Apakah kemudian protokol kesehatan ini diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang kemudian itu menjadi rujukan.
Nampaknya yang kita perdebatkan ini tidak ada di dalam Undang-undang karantina Kesehatan," imbuhnya.
Ia juga menegaskan, jika ada Peraturan Gubernur, Perwali atau Perbup yang mengenakan denda pada masyarakat terkait protokol kesehatan itu merupakan pelanggaran.
Kecuali, jika sudah ada kesepakatan dengan rakyat. "Rakyat dalam hal ini, adalah DPR/ DPRD yang mewakili rakyat. Maka dibuatlah Perda. Jika ada Perda, baru bisa diterapkan sanksi-sanksi tersebut," tegas Irmaputra Sidin.
Baca juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Solusi Tak Kunjung Lolos
Anies Baswedan Disodori 33 Pertanyaan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunan yang ditimbulkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
Hal itu ia sampaikan seusai keluar dari Polda Metro Jaya, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (17/11/2020).
Ia tiba di Polda pada Selasa pagi pukul 09.43 WIB dan keluar dari gedung pemeriksaan pada pukul 19.30 WIB.
Anies lalu menyampaikan hasil pemeriksaan secara singkat kepada awak media.
"Alhamdulillah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi," kata Anies Baswedan.
"Prosesnya berjalan dengan baik," ungkapnya.
Baca juga: MAKIN SERU Sinopsis Ikatan Cinta 18 November 2020, Aldebaran Ditusuk, Berkorban demi Lindungi Andin
Ia menjelaskan proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya serta jumlah pertanyaan yang diajukan.
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi laporan sepanjang 23 halaman," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Anies mengaku telah menjawab pertanyaan penyidik dengan lengkap sesuai yang diminta.
"Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ditambah tidak dikurangi," tegas Anies.
Meskipun begitu, ia menolak menjelaskan lebih lanjut apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut.
Anies menjelaskan hal itu akan disampaikan polisi selaku pihak yang memeriksa.
"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk meneruskan dan menyampaikan, sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.
"Itu saja," tutup Anies Baswedan sambil berlalu dari depan gedung pemeriksaan.
Diketahui sebelumnya kepulangan Rizieq menimbulkan kerumunan massa pendukungnya di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang masih berlangsung.
Kebijakan itu diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pandemi Covid-19 yang masih melanda.
Selain itu, Rizieq juga mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, dengan mengundang orang banyak di kediamannya yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Terbongkar Sudah! Polisi UngkapTujuan dan Cara Pelaku Dapatkan Video Asusila Mirip Gisel 19 Detik
Kerumunan massa tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap ketegasan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan PSBB karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan.
Imbas lain akibat acara Rizieq tersebut adalah pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatan mereka karena dianggap lalai memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Irmanputra Sebut Anies Tak Harus Penuhi Panggilan Polisi soal Habib Rizieq: Tak Ada Peristiwa Pidana, https://wow.tribunnews.com/2020/11/18/irmanputra-sebut-anies-tak-harus-penuhi-panggilan-polisi-soal-habib-rizieq-tak-ada-peristiwa-pidana?page=all.