Sekali Transaksi Kurir Sabu Ini Diupah Rp 500 Ribu, Berikut Pengakuan AS Terkait Profesi Barunya

Bagi sebagian orang, masa pandemi Covid-19 jadi faktor menurunnya pemasukan. Seperti AS (28) yang diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpa

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu, AS (28) yang diamankan di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 5,5, Sabtu (14/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bagi sebagian orang, masa pandemi Covid-19 jadi faktor menurunnya pemasukan. Seperti AS (28) yang diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

AS mengaku bahwa dirinya berprofesi sebagai penyanyi yang diundang ketika ada acara.

Namun, lantaran pandemi, membuat penghasilan kian berkurang.

Hal ini yang mendorong AS kemudian untuk berfikir sumber pemasukan lain yang menjanjikan.

Hingga pada akhirnya, ia menjatuhkan pilihannya menjadi kurir sabu.

Baca juga: Sakit Hati Sering Diejek dan Diberi Uang Rp 100, Penjual Cimol di Demak Habisi Nyawa Siswi SMA

Baca juga: NEWS VIDEO Aksi Emak-emak Rusak Lapak Judi Tembak Ikan, Polda Sumut Akan Tindak Tegas

"Kita ini ibaratnya ada upah ngambilkan itu. Sudah kayak ojek," ucapnya.

Dia menyebutkan bahwa sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali.

Sekali transaksi, ia diberi upah sebesar Rp 500.000.

Ketika dikonfirmasi, AS sendiri memastikan bahwa dia sebatas kurir.

"Saya nggak pakai. Cuma ngambilkan. Saya bukan penyabu," tegas AS.

Baca juga: Bukan Tim Gugus Tapi Ustad Das'ad yang Minta Jamaah Bubarkan Diri Antisipasi Covid-19 di Paser

Baca juga: ILC, Suara Babe Haikal Bergetar, Bongkar Sosok Kuat Cegah Pertemuan Habib Rizieq & Pemerintah Jokowi

Di kesempatan yang sama, KBO Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan menyebutkan kini menetapkan orang yang menjadi suplier barang haram tersebut kepada AS masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO).

Iptu Tri mengatakan bahwa pihaknya melayangkan ancaman pidana kepada AS berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved