UPDATE! Terungkap Sosok yang Bisa Tersangka Baru Kasus Video Syur Mirip Gisel 19 Detik dan Perannya

Hal-hal baru yang terungkap dalam kasus video syur mirip Gisel 19 detik yang sempat menjadi trending Twitter dan link full jadi buruan warganet

Editor: Doan Pardede
Twitter
VIDEO MIRIP GISEL - Tangkapan layar video asusila mirip Gisella Anastasia. Sejumlah hal baru terungkap dalam kasus video syur mirip Gisel 19 detik yang sempat menjadi trending Twitter dan link full jadi buruan warganet. 

Ibu satu anak ini hanya mengatakan akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: SENDIRIAN Lalu Kunci Kamar, Reaksi Gisel Saat Tonton Video Syur, Aditya Mukti Klarifikasi Tahi Lalat

Baca juga: Perkembangan Kasus Gisel, Pakar Hukum Sebut Status Gisel Bisa Jadi Tersangka Penyidik Punya Cara

"Kita ikuti aja prosedurnya sebagai warga negara yang baik, kita ikuti aja. Terima kasih," kata Gisel.

2. Kemungkinan tersangka baru

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan adanya kemungkinan akan tersangka baru di kasus video syur yang diduga mirip Gisel.

Pihak kepolisian terus melakukan profiling dan menemukan satu akun lain yang menyebarkan video berdurasi 19 detik tersebut.

"Kemarin hasil juga dari beberapa profiling lagi kita menentukan ada satu akun lagi, akun yang memang masif dilakukan penyebaran video asusila yang tersebar di media sosial," kata Yusri Yunus.

Yusri kini tinggal menantikan hasil pemeriksaan dari Gisel untuk terus mengembangkan kasusnya.

3. Sudah menetapkan 2 tersangka

Baca juga: Gisel Angkat Bicara Soal Video Syur Mirip Dirinya, Akui Ada Kemiripan, Gading Beber Hal yang Berbeda

Baca juga: NEWS VIDEO Siapa Dampingi Gisella di Polda Metro Jaya? Polisi: Ada Akun yang Masif Sebarkan Video

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka yang disebut sebagai pelaku penyebar video syur yang diduga mirip Gisel.

Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap telah menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved