Dandim 0907 Tarakan Jalin Sinergitas TNI-Polri dan Pemkot Sebagai Upaya Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Untuk mengatisipasi bencana alam di wilayah Kota Tarakan, Pemerintah Kota Tarakan bersama TNI-Polri menggelar Apel Gelar Pasukan Tanggap Bencana.

Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Dandim 0907 Tarakan, Latkol Inf Eko Antoni Chandra Lestianto ditemui awak media usai sambut kedatangan Panglima Kodam II Sriwijaya, Jendral TNI Agus Suhardi di Bandara Internasional Juwata Tarakan, Selasa (17/11/2020). TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Untuk mengatisipasi bencana alam di wilayah Kota Tarakan, Pemerintah Kota Tarakan bersama TNI -Polri menggelar Apel Gelar Pasukan Tanggap Bencana.

Diketahui, apel tersebut dilaksanakan pada Rabu (18/11/20) kemarin.

Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Inf Eko Antoni Chandra Lestianto mengatakan, sinergi TNI -Polri dan Pemerintah dalam upaya kesiapsiagaan menghadapi bencana alam maupun non alam di wilayah Kota Tarakan.

Tahun 2020 adalah tahun yang penuh tantangan bagi Kota Tarakan.

Bagaimana tidak, 8 bulan lalu hingga saat ini, Kota Tarakan dihadapkan oleh pandemi Virus Corona ( covid-19 ) dengan kasus yang kian bertambah setiap harinya.

Di samping itu, bencana alam mulai dari kebakaran, banjir, tanah longsor dan musibah lainnya datang silih berganti di kota Tarakan.

Bahkan, bencana alam yang terjadi di 2020 ini sampai menimbulkan korban jiwa.

Dia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan guna mengetahui kekuatan kesiapsiagaan pasukan dalam menghadapi bencana.

Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam, Ketua FPI Sebut Membludaknya Penjemput Habib Rizieq Karena Omongan Mahfud MD

Baca juga: KPU Kukar Sudah Pegang Surat Rekomendasi Bawaslu RI di Jakarta, Tenggat Putusan 24 November

Baca juga: Kronologi Ayah Hamili Anak Kandungnya di Kulon Progo, Sang Mantan Suami Korban Lapor Polisi

"Dihadapkan dengan perubahan cuaca yang sering terjadi akhir-akhir ini di Kaltara, membuat kita harus benar-benar siap mengantisipasi terjadinya bencana," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (19/11/2020).

Apalagi di tengah pandemi saat ini, diperlukan langkah proaktif dari seluruh stakeholder untuk membantu masyarakat.

Hal ini sesuai amanat Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penggulangan Bencana yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.

(Tribunkaltara.com/Risnawati)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved