Breaking News

Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum AA Agar Sidang Secara Tatap Muka, Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Permintaan kuasa hukum AA, Ardiansyah agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menggelar sidang secara tatap muka dan terbuka ditolak.

Editor: Mathias Masan Ola
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
Suasana sidang daring kasus penusukan Syekh Ali Jaber di PN Tanjung Karang, Kamis (17/11/2020) pagi.(KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA) 

TRIBUNKALTIM.CO, LAMPUNG  - Permintaan kuasa hukum AA, Ardiansyah agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menggelar sidang secara tatap muka dan terbuka ditolak.

Majelis hakim yang menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber menolak permintaan sidang tatap muka perkara tersebut.

Permintaan sidang tatap muka ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa AA (24) kepada PN Tanjung Karang.

Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi mengatakan, pertimbangan penolakan sidang tatap muka itu adalah semata karena pemenuhan protokol kesehatan.

Baca juga: Periksa Wajah Pemeran Video Syur Mirip Gisel, Polisi Panggil Ahli Forensik, Pemeran Pria Diselidiki

Baca juga: Kisah Hidup Mamah Dedeh yang Kini Positif Covid-19, Sosok Galak Tapi Lucu, Ada Peran Benyamin Sueb

"Iya, majelis hakim menolak permintaan sidang tatap muka dari kuasa hukum terdakwa. Pertimbangannya mematuhi protokol kesehatan," kata Dadi seusai sidang perdana di PN Tanjung Karang, Kamis (17/11/2020).

Lebih lanjut, Dadi menambahkan, semua persidangan di PN Tanjung Karang saat ini telah dilakukan secara daring sejak adanya pandemi.

"Jangan sampai nanti ada yang tertular (virus corona) jika memaksa sidang langsung. Nanti bisa menghambat pelayanan di PN Tanjung Karang," kata Dadi.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa AA, Ardiansyah meminta agar persidangan kasus penusukan Syekh Ali Jaber ini digelar secara tatap muka, bukan sidang daring.

"Agar proses persidangan berjalan tanpa hambatan dan terbuka," kata Ardiansyah.

Selain meminta sidang tatap muka, Ardiansyah juga berharap kejaksaan menghadirkan korban Syekh Ali Jaber dalam persidangan.

Baca juga: Imbas Acara Rizieq Shihab di Megamendung, Besok Polda Jabar Akan Periksa Bupati Bogor Ade Yasin

baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 20 November 2020, Libra Wajib Tahan Diri, Leo Tengah di Atas Angin

Didakwa Pasal Berlapis

Sidang perdana kasus ini sendiri berjalan secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, terdakwa AA didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Kemudian dakwaan subsider pasal 330 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja. Lalu pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat.

Dan pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Didakwa dengan 6 Pasal Berlapis"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved