Pencurian Motor di Samarinda, Korban Pengemudi Ojol, Modus Pelaku Memberi Jaminan Dompet
Tersangka kasus penggelapan Muhammad Rifai (19), yang berhasil diringkus di rumahnya pada Selasa (17/11/2020) lalu.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
"Barulah korbannya sadar kalau dompet itu kosong dan tidak ada identitas apapun yang ditinggalkan," tegas AKP Rengga Puspo Saputro.
Dengan menggunakan cara itu, Rifai mampu membawa kabur sebanyak enam motor hanya dalam rentang waktu tujuh hari.
Pernah Gelapkan Ponsel
Berita sebelumnya. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil meringkus pelaku penggelapan motor yang dulunya juga pernah tertangkap jajaran Polsek Samarinda Kota September 2019 silam.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Rifai, warga Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, terhitung seorang residivis.
Pemuda 19 tahun kembali diamankan polisi setelah membawa kabur sebanyak tiga motor hasil pinjaman dari driver ojek online (ojol).
Rifai akhirnya diciduk polisi di kediamannya pada Selasa (17/11/2020) lalu.
Baca Juga: Ekonomi Kaltim Mulai Membaik, Ekspor Batu Bara dan CPO Menggeliat
Baca Juga: Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera Sarankan Mahfud MD Temui Rizieq Shihab
Baca Juga: Azerbaijan dan Armenia Bersepakat Akhiri Perang, Sudah Enam Pekan Bertempur
Baca Juga: Pemkab Kukar Buat Pemeliharaan Jembatan Ing Martadipura Kota Bangun, Kirim Personel Atur Lalu Lintas
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka.
Ada tiga pengendara ojol yang motornya dibawa kabur oleh tersangka.
Laporan ketiga korban terjadi hanya dalam rentang waktu tiga hari, di lokasi kejadian berbeda, namun motif yang dilakukan tersangka sama yakni pelaku berpura-pura meminjam motor, namun tak kunjung dikembalikan.
Baca Juga: Modal Mencegah Corona, Satgas Ingatkan Pegang Teguh Iman, Aman, dan Imun