Pencurian Motor di Samarinda, Korban Pengemudi Ojol, Modus Pelaku Memberi Jaminan Dompet

Tersangka kasus penggelapan Muhammad Rifai (19), yang berhasil diringkus di rumahnya pada Selasa (17/11/2020) lalu.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
RILIS RESMI - AKP Rengga Puspo Saputro saat memperlihatkan barang bukti kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka M Rifai (19), pelaku diketahui residivis dan kembali berulah dengan motif yang sama saat menggelapkan barang milik korbannya. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Baca Juga: 60 Juta Orang di Indonesia akan Diberikan Vaksin Covid-19 Secara Gratis, Program dari Pemerintah

Dari laporan tersebut, polisi pun menduga jika pelaku merupakan satu orang yang sama.

Laporan tiga korban, semua merupakan pengemudi ojek online.

Baca Juga: Pasokan Darah Kian Menipis, PMI Paser Giat Ajak Instansi Lakukan Bakti Sosial

Baca Juga: BREAKING NEWS Ada Pria Menghilang di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Saksi Mengaku Didorong

Laporan pertama kejadiannya di Jalan Gerilya, pada 11 November.

Selang sehari, 13 November kejadiannya di Jalan Pemuda.

"Kemudian laporan terakhir 14 November di Jalan Kesehatan," jelas AKP Rengga Puspo Saputro dikonfirmasi Kamis siang (19/11/2020) hari ini.

Diketahui tersangka Rifai ialah residivis kasus serupa, tepatnya pada (4/9/2020) lalu ditangkap jajaran Polsek Samarinda Kota saat akan menjual handphone hasil penggelapan yang dilakukan.

Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Beberkan Tingginya Jumlah Positif Covid-19 Dipengaruhi Mobilitas Warga

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Rabu 18 November 2020, Menjelang Tengah Hari akan Terjadi Hujan Ringan

Baca Juga: Peserta Pilkada Harus Kurangi Kampanye Tatap Muka, Bawaslu Beri Solusi via Daring Kala Pandemi

Rifai juga menggelapkan handpone milik para pengemudi ojol pada saat itu.

Motif yang digunakan kala itu serupa dengan perkara yang kini kembali menjeratnya. Akibat perbuatannya saat itu, Rifai harus menjalani hukuman pidana 1,6 tahun kurungan penjara.

Namun bebas saat menerima asimilasi, beberapa waktu yang lalu.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved