Pengesahan APBD 2021 Molor Karena Proyek MYC Belum Tuntas, Tak Selesai Akhir November Kena Sanksi
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam penetapan anggaran tahun 2021 Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan be
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam penetapan anggaran tahun 2021 Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan belum selesai sampai pekan ini.
Hal tersebut dikarenakan usulan pemprov Kaltim terkait usulan kontrak tahun jamak atau multiyears contract (MYC).
Mengenai hal tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mengeluarkan pendapatnya terkait molornya penetapan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin, Kamis (19/11/2020) menjelaskan DPRD Kaltim tidak mau memenuhi permintaan Pemprov Kaltim karena beberapa persyaratan belum terpenuhi.
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan 21 tahun 2017.
Sekitar tiga persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah jika ingin mengajukan proyek MYC di tahun depan.
Ketiga persyaratan tersebut antara lain berupa kejelasan status lahan, detail engineering design (DED), dan Analisis dampak lingkungan (amdal) belum terbit terkait pembangunan kedua proyek tersebut.
"Inilah yang mendasari DPRD menunda sambil menunggu dokumen itu lengkap yang dipersiapkan pemerintah. Kita tidak mau adanya implikasi hukum di kemudian hari. DPRD pada dasarnya setuju pembangunan itu untuk multiyears sepanjang persyaratan itu terpenuhi," ucap Syafruddin melalui sambungan telepon, Kamis (19/11/2020) siang.
Syafruddin menambahkan, pihaknya saat ini telah berkonsultasi kepada Kemendagri.
Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri menyikapi surat gubernur yang beredar di masyarakat itu tidak rasional.
Alasan yang diutarakan di surat tersebut adalah pembangunan jalan tersebut dilakukan secara MYC karena anggaran.
Seharusnya dalam sebuah proyek tahun jamak yang menjadi perhatian adalah durasi pembangunan tersebut.
Jika memang tidak dapat dikerjakan selama satu tahun anggaran maka pembangunan dimasukkan ke dalam kontrak tahun jamak.
Kemudian alasan kedua adalah kedua proyek pembangunan tersebut merupakan program strategis dan prioritas.
Menurutnya, hal tersebut sebaiknya masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 yang dibuat Gubernur.
RPJMD itu bisa saja direvisi, namun waktu yang terbatas ia rasa tidak dapat selesai sampai tanggal 30 November 2020.
Kemudian jika memang masih deadlock atau belum menemukan jalan tengahnya bisa saja hal tersebut berimbas kepada sanksi dari Kemendagri.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah.
Sanksi yang diberikan Kemendagri kepada pemerintah jika tidak mengesahkan APBD tahun 2021 berupa penundaan gaji selama enam bulan.
Penundaan gaji nantinya dirasakan oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan pegawai di struktur pemerintah provinsi Kaltim.
Sementara itu Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan diteruskannya pembangunan flyover jalan Muara Rapak dan RSUD AW Syahranie masuk ke dalam proyek MYC itu merupakan kebutuhan masyarakat.
Sebab ia menilai kedua proyek tersebut jika tidak segera dibangun akan memiliki dampak negatif bagi masyarakat.
"Pertama Rumah Sakit Umum Daerah (AWS) diajukan karena sering banjir. Kita perlu bangunan yang tinggi, dan bisa menambah kapasitas ruangan untuk kebutuhan masyrakat," ujar Hadi Mulyadi, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam, Ketua FPI Sebut Membludaknya Penjemput Habib Rizieq Karena Omongan Mahfud MD
Baca juga: KPU Kukar Sudah Pegang Surat Rekomendasi Bawaslu RI di Jakarta, Tenggat Putusan 24 November
Baca juga: Kronologi Ayah Hamili Anak Kandungnya di Kulon Progo, Sang Mantan Suami Korban Lapor Polisi
Sementara itu pembangunan jalan flyover Muara Rapak wajib dibangun karena melihat seringkali terjadi kecelakaan di kawasan tersebut.
Bahkan setiap kali terjadi kecelakaan seringkali memakan korban jiwa.
"Yang kedua kita inginkan flyover (jalan layang) di Muara Rapak Balikpapan. Kan sudah tahu sudah berapa yang meninggal di situ (akibat kecelakaan). Jadi kita bicara kemanusiaan, kalau DPRD tidak setuju ya masyarakat yang minta sama DPRD. Kalau saya itu harus disetujui karena kebutuhan masyrakat," tuturnya.
(TribunKaltim.co/Jino Prayudi Kartono)