Banjir, Longsor dan Karhutla Jadi Prioritas Penanggulangan Bencana di Samarinda
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda beberkan ada tiga prioritas penanganan bencana di Kota Samarinda
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda beberkan ada tiga prioritas penanganan bencana di Kota Samarinda, Kalimanatan Timur.
Yaitu bencana banjir, bencana longsor, serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hal tersebut dirumuskan usai gelar Focus Group Discussion (FGD) Review Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana, pada Rabu (18/11/2020) lalu, di Aula Rumah Jabatan Walikota Samarinda
Baca Juga: 65 Petinggi Kampung Dipanggil Kejari Jadi Saksi Kasus Korupsi di BPBD Kubar, Kerugian Negara Rp 1 M
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Kubar Naik ke Tahap Penyidikan, Puluhan Petinggi Kampung Diperiksa
Baca Juga: Kesiapan Menghadapi Cuaca Hujan Ekstrem di Samarinda, BPBD Lakukan Proses Pengadaan 14 Perahu Fiber
"Tiga prioritas ini akan kita coba kaji secara mendalam. Dan akan membuat dokumen yang disebut dengan, dokumen rencana penanggulangan bencana," ungkap Plt Kepala BPBD Samarinda, Wahiduddin saat dihubungi Jumat (20/11/2020).
Ia mengatakan, dengan adanya dokument itu maka akan dijadikan sebagai bahan di dalam RT/RW maupun di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia pun berharap, dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dapat rampung pada 2021 dan draft langkah seluruh pengampu kebijakan di bidang kebencanaan yang terkait dapat benar - benar terpadu.
Berdasarkan kajian tersebut akan dijadikan bahan untuk di bawa dalam FGD selanjutnya pada 30 November, karena sifatnya ini terus menerus.
Baca Juga: Antisipasi Banjir dan Longsor, BPBD Paser Tetapkan Status Siaga Darurat, Perlu Sinergitas TNI-Polri
Baca Juga: Cek Peralatan TNI-Polri, BPBD dan Damkar. Pjs Gubernur Kaltara Sebut Tim Tanggap Bencana Harus Siap
Baca Juga: NEWS VIDEO Status Dugaan Korupsi di BPBD Kubar Naik ke Tahap Penyidikkan
Setidaknya dalam FGD akan terungkap beberapa fakta, dan menemukan titik persoalan utama untuk diatasi ke depannya nanti.
"Dan itu tidak hanya menjadi perannya BPBD, memang BPBD kelembagaan dalam menanggulangi. Namun secara keseluruhan, OPD memiliki kewajiban menangani bencana," pungkasnya.
(TRIBUN KALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN)