Ingin Buktikan tak Lakukan Hubungan Intim, Pria di NTT Rela Pegang Besi Panas
Untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan hubungan intim, pria bernisial MA (29) rela mengikuti hukum adat
TRIBUNKALTIM.CO-Untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan hubungan intim, pria bernisial MA (29) rela mengikuti hukum adat.
Tak tanggung-tanggung, ia harus memegang besi panas sebagai hukuman adat.
MA ini dituduh melakukan hubungan badan dengan cewek berinisial MYT (34).
MA bukan hanya harus menanggung malu namun juga harus catat seumur hidup.
MA adalah warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Deretan Fakta Pembunuhan Janda di Bontang, 3 Kali Hubungan Intim Sampai Terbayang Arwah Korban
Baca Juga: Alami Depresi, Janda Anak Tiga Kecanduan Hubungan Intim, Lima Kali Sehari tak Cukup
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi Kalibata City, Korban Dibunuh Saat Berhubungan Intim, Kenalan Lewat Tinder
AKibat hukuman adat ini, MA tak bisa bekerja karena tangannya cacat.
Sebab, telapak tangannya mengalami luka bakar akibat menjalani hukuman adat itu.
Hukuman tersebut diberikan oleh lembaga adat dan lembaga desa setempat.
Dugaan kasus persetubuhan itu dilaporkan korban MYT pada Oktober 2020.
Lantaran MA menolak tuduhan hubungan badan dengan MYT, sesuai hukum adat yang berlaku maka yang bersangkutan diminta melakukan pembuktian melalui sumpah.
Caranya yaitu dengan memegang besi panas.
Jika tangan terduga pelaku terluka, sesuai kepercayaan warga setempat maka yang bersangkutan dianggap terbukti bersalah.