News Video
NEWS VIDEO Hakim Sebut Jerinx Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian
Majelis hakim PN Denpasar Bali menyatakan terdakwa Jerinx bersalah dan divonis hukuman penjara 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan.
Editor:
Djohan Nur
Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.
Menanggapi putusan itu, Jerinx meminta waktu pikir-pikir.
"Setelah saya diskusi dengan tim hukum, kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Jerinx 14 Bulan Penjara, Hakim: Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian"
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video
Video Editor: TribunKaltim.co/Jojo