News Video

NEWS VIDEO Hakim Sebut Jerinx Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian

Majelis hakim PN Denpasar Bali menyatakan terdakwa Jerinx bersalah dan divonis hukuman penjara 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan.

Editor: Djohan Nur

Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.

Menanggapi putusan itu, Jerinx meminta waktu pikir-pikir.

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum, kami berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Jerinx 14 Bulan Penjara, Hakim: Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian"

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Video Editor: TribunKaltim.co/Jojo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved