News Video
NEWS VIDEO Hakim Sebut Jerinx Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian
Majelis hakim PN Denpasar Bali menyatakan terdakwa Jerinx bersalah dan divonis hukuman penjara 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan.
TRIBUNKALTIM.CO, DENPASAR - Majelis hakim PN Denpasar Bali menyatakan terdakwa Jerinx bersalah dan divonis hukuman penjara 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan.
Terdakwa kasus "IDI Kacung WHO" I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Denpasar.
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp 10 juta kepada Jerinx, Kamis (19/11/2020).
Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia atau IDI sebagai kacung WHO dalam akun Instagram-nya @jrxsid.
Baca juga: NEWS VIDEO Jadwal MotoGP Portugal 2020, Jadi Seri Perpisahan bagi Beberapa Pebalap
Baca juga: Isi WhatsApp Anies Baswedan untuk Walikota Terkait Acara Habib Rizieq Shihab Terungkap di Mata Najwa
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Jerinx tiga tahun penjara.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman.
Hal ini merupakan salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.
Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan penggebuk drum Superman Is Dead tersebut pada awal proses persidangan.
Baca juga: Residivis Penggelapan Motor di Samarinda Terancam Hukuman Lebih Lama Karena Laporan 3 Tukang Ojol
Baca juga: Oppo A53, Oppo Reno4 hingga Oppo A31, Update Terbaru Harga HP Oppo Bulan November 2020
Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19.
Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menjadi faktor yang meringankan hukumannya.