Sidang Perdana di PN Tipikor Samarinda, Mantan Bupati Kutim Ismunandar Minta Sidang Tatap Muka

Lima pejabat di Kutai Timur diadili ke Meja Hijau di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Persidangan pembacaan dakwaan kelima terdakwa pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus korupsi, suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda via Teleconference (daring), Kamis (19/11/2020) hari ini.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Atas dasar kondisi yang tidak menguntungkan dikala pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

"Permintaan itu sepertinya tidak bisa, karena kita harus menjalankan protokol kesehatan Covid-19 atau Virus Corona," sebut JPU.

Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kutim Ismunandar ke PN Tipikor Samarinda

Baca Juga: NEWS VIDEO Status Dugaan Korupsi di BPBD Kubar Naik ke Tahap Penyidikkan

Selepas itu, tidak ada yang dibantah oleh terdakwa atas bacaan dakwaan JPU tersebut.

Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono, lalu melanjutkan persidangan atas perkara yang menjerat terdakwa Musyafa Kepala Bapenda dan Suriansyah Kepala BPKAD. 

Saat membacakan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa kakak beradik ini ikut menerima suap dari dua rekanan swasta. 

Penerimaan suap tentu atas perintah Ismunandar, yang kemudian keduanya meminta sejumlah uang dari para rekanan swasta.

Uang digunakan untuk keperluan Ismunandar yang maju di Pilkada Kutim. 

Mereka berperan menampung uang hasil pemberian kedua rekanan, sebelum akhirnya diserahkan kepada Sang Mantan Bupati Ismunandar

Peran lain dari kakak beradik ini juga mengatur proyek pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemkab Kutim untuk nantinya dikerjakan oleh terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto. 

Kedua kakak beradik ini tak mengelak sedikit pun akan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. 

Majelis Hakim, kemudian melanjutkan persidangan atas perkara yang menjerat Aswandini Kepala PU Pemkab Kutim.

JPU KPK menyebut, Aswandini yang ditetapkan sebagai terdakwa, yang telah berperan sebagai pengatur proyek yang terdapat di Dinas PUPR yang dipimpinnya.

Dalam bacaan dakwaan, pengaturan ini atas perintah terdakwa Musyafa dan Suriansyah, dia (Aswandini) mengatur agar sejumlah proyek penunjukkan langsung (PL) diberikan kepada kedua rekanan pemberi suap, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved