Sidang Perdana di PN Tipikor Samarinda, Mantan Bupati Kutim Ismunandar Minta Sidang Tatap Muka
Lima pejabat di Kutai Timur diadili ke Meja Hijau di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Dari sana ia turut menerima sejumlah aliran uang maupun barang.
Atas perbuatan Ismunandar dan keempat pejabat tinggi di Kutim tersebut dikenakan Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta dikenakan Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selesai JPU KPK membaca dakwaan kepada kelima terdakwa.
Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menyampaikan, sidang akan digelar kembali pada Senin (23/11/2020) mendatang.
Dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi.
"Baiklah sidang kita tunda dan kita lanjutkan Senin depan, dengan beragendakan keterangan saksi-saksi. Saya minta JPU bisa hadirkan semua saksi yang akan dimintai keterangan. Baik, dengan ini sidang kita tunda," tutup Agung Sulistiyono mengetuk palu.
Fakta Persidangan Dua Rekanan yang memberi Suap pada Ismunandar Cs
Fakta-fakta persidangan yang dijalani, saat sidang dua rekanan, Ismunandar Cs yang menjadi saksi telah mengakui menerima sejumlah uang maupun barang, dari dua rekanan swasta atas nama Deki Aryanto selaku Direktur CV Nulaza Karya dan Aditya Maharani Yuono sebagai Direktur PT Turangga Triditya Perkasa.
Sogokan dua rekanan yang diberikan pada Ismunandar CS, tentunya bermaksud mendapatkan hadiah proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim tahun anggaran 2019-2020.
Kedua kontraktor pemberi suap tersebut, sudah lebih dulu diadili perkaranya.
Kini proses peradilannya tinggal tiga kali menjalani agenda persidangan, untuk selanjutnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim di PN Tipikor Samarinda.
Seperti yang telah diungkapkan dalam fakta persidangan atas perkara Aditya Maharani Yuono, Direktur PT Turangga Triditya Perkasa itu mengaku telah memberi suap berupa uang maupun barang senilai Rp 6,1 miliar, kepada Mantan Bupati Kutim Ismunandar, Musyaffa Kepala Bapenda dan Suriansyah alias Anto Kepala BPKAD Pemkab Kutim.
Uang dengan jumlah besar tersebut terbagi sebesar Rp 5 miliar diberikan pada Oktober-Desember 2019 dan Rp 1,1 miliar diberikan sepanjang Februari hingga Juni 2020.
Bukan hanya cuma-cuma sang rekanan memberi, tentunya sogokan ini, Aditya Maharani Yuono mendapatkan puluhan pengerjaan berupa proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan Pemkab Kutim. Khusus untuk dianggaran Tahun 2019-2020, sedikitnya terdakwa menerima 19 proyek PL dan 6 proyek lelang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kutim.
Semua pengerjaan proyek itu tak lepas dari hasil campur tangan kakak beradik, yakni Musyaffa dan Suriansyah yang diperintahkan oleh sang Mantan Bupati Ismunandar.
Dilain pihak, rekanan lain yang juga memberi sejumlah uang suap yaitu Deki Aryanto, terungkap dan menjadi fakta dalam persidangan atas perkaranya.
Direktur CV Nulaza Karya mengakui telah memberikan suap berupa uang maupun barang ke kelima pejabat tinggi di Kutim itu.
Total pemberian senilai senilai Rp 8 miliar. Besaran uang yang digelontorkan secara berjenjang.
Diawali dengan Deki Aryanto yang memberikan uang sebesar Rp 5 milar kepada Musyaffa sesuai permintaan Ismunandar. Uang yang dia berikan itu disebut, digunakan Ismunandar untuk biaya kampanye Pilkada.
Istri Ismunandar, Encek UR Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim, juga diberikan uang serta barang oleh Deki Aryanto.
Adapun timbal baliknya, Deki Aryanto mendapatkan sejumlah proyek pengerjaan yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) milik Encek di DPRD Kutai Timur.
Dengan nilai perproyeknya sebesar Rp 100 - 200 juta. Nah, pengerjaan proyek itu, Deki Aryanto menyisihkan uang sebagai komisi untuk terdakwa Encek UR Firgasih.
Deki Aryanto juga menerima pengerjaan berupa proyek PL di Dinas pendidikan sebesar Rp 45 milliar. Totalnya ada sebanyak 407 proyek, dengan nilai Rp 150-175 juta per kegiatannya.
Proyek ini didapatkan dari hasil campur tangan terdakwa Musyaffa dan Suriansyah.
(Tribunkaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)