Cara Mengecek UMKM Cair atau Tidak, INFO Jadwal Terbaru BLT UMKM Rp 2,4 Juta Khusus Tangerang
Cara mengecek UMKM cair atau tidak, dan info jadwal terbaru BLT UMKM Rp 2,4 juta khusus Tangerang.
TRIBUNKALTIM.CO - Cara mengecek UMKM cair atau tidak via eform.bri.co.id/bpum, dan info jadwal terbaru BLT UMKM khusus Tangerang.
Berikut ini cara mengecek UMKM cair atau tidak, bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) via eform.bri.co.id/bpum.
Simak info jadwal terbaru BLT UMKM Rp 2,4 juta khusus untuk Kota Tangerang.
Bagi pengusaha UMKM wilayah Tangerang, Pemkota Tangerang hingga 12 November 2020 membuka pendaftaran via online, berikut jadwal terbaru proses pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM.
Penerima BLT untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) atau disebut BPUM Rp 2,4 juta dapat dicek secara online bagi nasabah BRI.
Cara cek penerima bantuan BPUM Rp 2,4 Juta secara online bagi nasabah BRI yakni dengan mengakses link eform.bri.id/bpum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menangah ( Menkopukm ) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
Baca juga: MASIH DIBUKA! Syarat dan Cara Mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Daftar Usaha yang Diperbolehkan
Baca juga: Kabar Gembira! Akses Link untuk Mengecek Bantuan UMKM eform bri.co.id/bpum, Diperpanjang hingga 2021
Baca juga: Lengkap Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang sampai 2021
BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagi nasabah BRI, BLT BPUM dapat dicek secara online dengan cara login di link eform.bri.co.id/bpum.
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Baca juga: Sinopsis dan Jadwal Sinetron Ikatan Cinta RCTI Hari Ini Sabtu 21 November 2020, Al Mulai Cinta Andin
Baca juga: Menaker Umumkan BLT BPJS Tahap 4 Sudah Cair, Rp 1,2 Juta Ditransfer, Cara Cek Dapat BLT atau Tidak
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: Cara Mengisi Survey Prakerja, Kenapa Survey Prakerja Tidak Muncul di Dashboard prakerja.go.id?
Baca juga: Terjawab, FPI Bukan Lagi Ormas Terdaftar, Tak Boleh Berkegiatan, Penjelasan Kemendagri Sejak 2019
Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
Syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Baca juga: UPDATE Prakerja Gelombang 12, Ada Fitur Baru dan Cara Isi Survey Kartu Prakerja Untuk Dapat Insentif
Baca juga: DULU Asmaranya dengan Dita Soedarjo Kandas, Kini Denny Sumargo Resmi Nikahi Olivia Allan, Profilnya
Dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca juga: BREAKING NEWS Direktur RSUD Kudungga dr Anik Istiandari Diterbangkan dengan Helikopter ke Balikpapan
Baca juga: Kabar Gembira, Menkop UKM Perpanjang BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Login eform.bri.id/bpum
Sementara itu untuk pengusaha UMKM,Pemerintah Kota Tangerang membuka pendaftaran secara online untuk periode 2 dari 20 Oktober - 24 November 2020.
Namun, dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, https://sabakota.tangerangkota.go.id/ waktu pendaftaran periode 2 ditutup 12 November 2020 lalu.
Selanjutnya, untuk memperlancar proses pengajuan BPUM ke Kementerian Koperasi dan UKM, berikut jadwal terbaru proses BLT UMKM Rp 2,4 juta dari Pemkot Tangerang.
20 Oktober -12 November 2020 pendaftaran online
20 Oktober - 15 November 2020 Review dokumen pendukung atas permohonan
16-24 November 2020 Survey Lapangan oleh Pemerintah Kota
25-27 November 2020 Pengusulan berkas ke Kementerian Koperasi dan UKM
Bagi UMKM yang telah menyerahkan berkas/data pada tanggal 19 Oktober 2020 di Gedung Cisadane agar mengecek dan melengkapi data isian pada Link sabakota.tangerangkota.go.id.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Terbaru Minggu 22 November 2020, Dua Zodiak Bertemu dengan Sosok di Masa Lalu
Baca juga: Siaran Langsung Liga Italia, Prediksi Susunan Pemain Juventus vs Cagliari, Link Live Streaming RCTI
(Tribunnews.com/Fajar, Suci Bangun DS)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar BPUM Secara Online Wilayah Tangerang untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta