Menaker Umumkan BLT BPJS Tahap 4 Sudah Cair, Rp 1,2 Juta Ditransfer, Cara Cek Dapat BLT atau Tidak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker Umumkan BLT BPJS Tahap 4 Sudah Cair, Rp 1,2 Juta Ditransfer, Cara Cek Dapat BLT atau Tidak

TRIBUNKALTIM.CO - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 4 atau program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) sudah cair, Jumat 20 November 2020. 

Subsidi gaji Rp 1,2 juta ini untuk periode November-Desember 2020.

Para karyawan bisa mengecek rekening masing-masing. 

BSU termin 2 tahap 4 ini diberikan kepada 2,44 juta karyawan. 

Baca juga: Contoh Format SPTJM BSU, Syarat Mutlak Agar BLT Guru Honorer Bisa Cair, Download di Sini

Baca juga: Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Panduan Daftar BLT Guru Honorer Via info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca juga: Cek Info GTK 2020, Login Langsung Info GTK Sulit, Daftar BLT Guru Honorer info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca juga: Data Penerima BLT Guru Honorer, LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Daftar Penerima, Pakai Akun PTK

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pers rilis Jumat 20 November 2020, mengatakan sudah mencairkan BLT termin 2 tahap 4. 

Ida Fauziyah juga menyarankan bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pengumuman sudah cairnya BLT karyawan tahap 4 ini bisa dilihat di akun Instagram resmi Kemnaker yang sudah diverifikasi atau centang biru.

Berikut ini pengumuman di akun Instagram Kemnaker.

"Alhamdulillah, Menaker Ibu @idafauziyahnu Salurkan Termin Kedua Subsidi Gaji Tahap IV

@Kemnaker kembali menyalurkan subsidi gaji/upah ( BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV.

Pada tahap IV termin kedua tersebut, @Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Ibu Ida melalui keterangan persnya, Jumat (20/11).

Lebih lanjut Ibu Ida menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara maupun non-Himbara.

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Halaman
123

Berita Terkini