Kabar Gembira, Menkop UKM Perpanjang BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Login eform.bri.id/bpum
Ada kabar gembira, Menkop UKM perpanjang BLT UMKM Rp 2,4 juta, cek penerima login eform.bri.id/bpum
Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Solusi Tak Kunjung Lolos
Syarat Penerima
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BLT UMKM Rp 2,4 Juta Kabarnya Diperpanjang hingga Kuartal I 2021, https://wow.tribunnews.com/2020/11/21/blt-umkm-rp-24-juta-kabarnya-diperpanjang-hingga-kuartal-i-2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/resmi-kemenkop-umumkan-blt-umkm-diperpanjang3-daerah-jadi-prioritas-bpum-cek-eform-bricoidbpum.jpg)