Penanganan Covid
Menjelang Pembelajaran Tatap Muka, Kantin dan Eskul Dilarang Selama Masa Transisi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan terdapat sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh sekolah
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menjelang pembelajaran tatap muka, kantin dan eskul dilarang selama masa transisi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan terdapat sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam penerapan pembelajaran tatap muka.
Penerapan protokol kesehatan wajib dilaksanakan, selain daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan.
"Setelah itu kalau misalnya sudah terpenuhi, baru kita masuk dalam protokol yang baru. Jadinya, pas tatap muka, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Dini Hari, Jasad Pria yang Menghilang di Sungai Mahakam Ditemukan, 100 Meter dari Lokasi Kejadian
Baca Juga: Kronologi Pria Hilang di Sungai Mahakam Samarinda karena Diduga Didorong Orang tak Dikenal
Baca Juga: BREAKING NEWS Ada Pria Menghilang di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Saksi Mengaku Didorong
Pemerintah menyerahkan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang.
Pemerintah daerah diperbolehkan membuka sekolah pada bulan Januari 2020 mendatang.
Berikut protokol kesehatan yang wajib ditaati oleh satuan pendidikan:
1. Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
2. Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
3. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-kegiatan-pembelajaran-yang-dilakukan-secara-tatap-muka.jpg)