Senin, 13 April 2026

Penanganan Covid

Menjelang Pembelajaran Tatap Muka, Kantin dan Eskul Dilarang Selama Masa Transisi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan terdapat sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh sekolah

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Ilustrasi kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol Corona atau covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menjelang pembelajaran tatap muka, kantin dan eskul dilarang selama masa transisi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan terdapat sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam penerapan pembelajaran tatap muka.

Penerapan protokol kesehatan wajib dilaksanakan, selain daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan.

"Setelah itu kalau misalnya sudah terpenuhi, baru kita masuk dalam protokol yang baru. Jadinya, pas tatap muka, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Dini Hari, Jasad Pria yang Menghilang di Sungai Mahakam Ditemukan, 100 Meter dari Lokasi Kejadian

Baca Juga: Kronologi Pria Hilang di Sungai Mahakam Samarinda karena Diduga Didorong Orang tak Dikenal

Baca Juga: BREAKING NEWS Ada Pria Menghilang di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Saksi Mengaku Didorong

Pemerintah menyerahkan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang.

Pemerintah daerah diperbolehkan membuka sekolah pada bulan Januari 2020 mendatang.

Berikut protokol kesehatan yang wajib ditaati oleh satuan pendidikan:

1. Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

2. Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

3. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved