Spesialis Curanmor di Kota Kupang Dibekuk Aparat, Pelaku Seorang Remaja 15 Tahun
Tindak kriminal kini tak hanya dilakukan orang tua atau dewasa, para remaja dan anak-anakpun kerap menjadi pelaku kriminal.
TRIBUNKALTIM.CO, KUPANG - Tindak kriminal kini tak hanya dilakukan orang tua atau dewasa, para remaja dan anak-anakpun kerap menjadi pelaku kriminal.
Seorang remaja di Kota Kupang diciduk polisi karena terlibat pencurian kendaraan bermotor.
RR alias R remaja berusia 15 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT), dibekuk aparat kepolisian Polsek Kelapa Lima, karena menjadi spesialis pencuri sepeda motor.
Dia ditangkap di rumahnya di tempat pengisian air sumur bor di Jalan Bumi I, RT 001 RW 001, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca juga: NEWS VIDEO Jadwal Liga Italia Malam Ini, Juventus vs Cagliari, Siaran Langsung RCTI
Baca juga: Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Kakek Moman Kasih Terima Bantuan Sembako Polres Inhu, Jumat Berkah
"R diketahui merupakan spesialis pencuri sepeda motor di Kota Kupang. Dia ditangkap kemarin," ungkap Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (21/11/2020) pagi.
Penangkapan ini, lanjut Andri, karena adanya laporan dari Bhabinkantibmas kelurahan Oesapa Selatan, Bripka Lodowik Putra Wawo terkait laporan warga masyarakat soal tindak pidana pencurian sepeda motor di Kelurahan Oesapa Selatan.
Tim Buser Polsek Kepala Lima bersama bhabinkamtibmas langsung mendatangi lokasi kejadian.
Polisi mendapat informasi kalau sepeda motor dicuri R. Saat itu, R sedang di rumahnya.
Tim Buser Polsek Kelapa Lima langsung ke tempat tinggal dan mengamankan R. Polisi lantas menginterogasi R. Ia pun mengaku, dirinya telah dua kali mencuri dua unit sepeda motor jenis Supra Fit X.
Baca juga: Update Video Viral Mrip Gisel, Roy Suryo Kaget Ada Hal Aneh di Video 19 Detik, Sengaja Disamarkan
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Jelaskan Mengapa Kerumunan Massa Acara Rizieq Shihab Tidak Dibubarkan
R mengaku, kalau barang bukti sepeda motor tersebut dijual di tempat pengepul besi tua di Ali Wafa (39) di Jalan Taebenu, RT 035 RW 003, kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Di kediaman Ali Wafa, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dalam kondisi sudah dipreteli.
Sementara, satu unit sepeda motor yang lain diamankan tim Buser Polsek Kelapa Lima di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota karena sepeda motor tersebut ditilang pada Kamis (12/11/2020).
Selanjutnya, R dan barang bukti sepeda motor langsung diamankan ke Polsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Berusia 15 Tahun di Kupang jadi Spesialis Curanmor Dibekuk