Terjawab, FPI Bukan Lagi Ormas Terdaftar, Tak Boleh Berkegiatan, Penjelasan Kemendagri Sejak 2019
Terjawab, FPI tak lagi diakui sebagai Ormas terdaftar, tak boleh berkegiatan, penjelasan Kemendagri Sejak 2019
"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai Ormas.
Harusnya kan begitu," ungkap Benny.
"Saya tidak tahu apakah dia (FPI) sudah berbadan hukum.
Tapi waktu berproses dengan kita itu, tidak berbadan hukum karena berbadan hukum itu kan izinya dari Kemenkumham.
Seperti Ormas yang lain, seperti perusahaan yang lain urusannya dengan Kemenkumham.
Tapi kondisinya di Kemendagri seperti itu ya," tambahnya.
Baca juga: Liga Italia, AC Milan Berburu Deputi Calhanoglu, Sudah Diincar Sejak Era Boban, Diteruskan Maldini
Penjelasan Munarman Sebelumnya
Sebelumnya, di akhir 2019, Juru Bicara FPI Munarman tak mempermasalahkan belum diterbitkannya surat izin terdaftar (SKT) untuk FPI.
Menurut dia, kegiatan FPI sebagai Ormas bisa tetap berjalan meskipun tanpa SKT.
"Jadi tidak ada paksaan (soal izin) dan terhadap Ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal.
Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi sehingga saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman setelah mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).
Dia mengingatkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbaharui dengan aturan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas serta putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013 sudah menegaskan bahwa Ormas tidak perlu mendaftarkan diri.
Diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan agar Ormas FPI dibubarkan.
Hal ini disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).