Bawaslu Kaltara Tangani 61 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Temuan Terbanyak Ada di Nunukan
Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Utara (Bawaslu Kaltara) menangani sekira 61 kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Dugaan pelanggaran pemilu tersebut, ter
Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Utara (Bawaslu Kaltara) menangani sekira 61 kasus dugaan pelanggaran Pemilu.
Dugaan pelanggaran pemilu tersebut, terdiri dari 14 laporan, 41 temuan, dan 6 kasus yang masih diproses di Bawaslu.
Bukan hanya ditangani Bawaslu Kaltara, tetapi juga jajaran Bawaslu kabupaten dan kota yang ada di Kaltara.
"Sampai saat ini ada 61 temuan dan laporan yang kami terima. Dari 61 kasus itu, didominasi temuan," kata Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani kepada TribunKaltara.com, Minggu (22/11/2020).
Data yang diperoleh TribunKaltara.com, dari total 55 laporan dan temuan yang ditangani Bawaslu, paling banyak berada di Nunukan dengan 26 kasus.
Disusul Kota Tarakan 14 kasus, Provinsi Kaltara 9 kasus, Bulungan 3 kasus, Tana Tidung 2 kasus, dan Malinau 1 kasus.
"Jenis dugaan pelanggaran yang ditangani itu, ada yang berupa dugaan pelanggaran etik, hukum, dan administrasi," imbuhnya.
Kendala Bawaslu
Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani mengatakan, dalam menjalankan tugasnya Bawaslu Kaltara juga menemui sejumlah kendala saat hendak menelusuri dugaan pelanggaran pemilu.
Salah satunya, lanjut dia, masyarakat lebih sering membagikan informasi ke Bawaslu, namun enggan menjadi pelapor atau saksi.
"Untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran, tentu kami butuh saksi. Kendala kita jika tidak ada yang mau jadi saksi atau pelapor, padahal kita butuh orang yang melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya.
Suryani menambahkan, selama tahapan pilkada serentak bergulir, ada juga sejumlah dugaan berita hoaks atau berita bohong yang dilaporkan ke Bawaslu.
Bawaslu, kata dia, saat menerima laporan dugaan berita atau informasi hoaks, bakal melakukan verifikasi terhadap akun media sosial resmi dari setiap peserta pemilu.
Jika informasi yang diduga hoaks disebarkan oleh akun resmi paslon, akan ditindaklanjuti melalui sistem penyelesaian pelanggaran Pemilu.
Sebaliknya, jika informasi disampaikan oleh bukan akun resmi paslon di Pilkada, bakal diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Pengendalian Inflasi di Balikpapan Hadapi Tantangan Barat, TPID Intensifkan Strategi 4K
Baca juga: Wisata Kuliner di Kutim, Merasakan Nuansa Cafe ala Natural Bali di RuangRupa Sangatta
Baca juga: Kualifikasi & Starting Grid MotoGP Portugal Malam Nanti, Jadwal Live Trans7, Joan Mir tak Dijagokan
"Hingga saat ini belum ada akun resmi paslon yang diproses gara-gara dugaan berita hoaks. Tetapi memang ada sejumlah akun yang kami limpahkan penanganannya kepada kepolisian proses hukumnya, karena bukan akun resmi milik paslon," katanya.
Sekadar diketahui, saat ini tahapan pilkada serentak telah memasuki masa kampanye, hingga 5 Desember 2020.
Selain Pilgub Kaltara, juga akan dilaksanakan Pilkada Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020.
(TribunKaltara.com/Amiruddin )