Kabar Gembira! Kuota P3K 2021 Guru Tak Dibatasi, Gaji & Fasilitas Tak Kalah dengan PNS, Cek Syarat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan kuota seleksi P3K guru 2021 tidak terbatas.
Bagi yang lolos seleksi, Nadiem menjamin pengangkatan menjadi PPPK dan juga dari segi pemberian anggaran.
"Pemerintah telah mempersiapkan bagi yang lolos seleksi tersebut akan dijamin akan dijadikan PPPK dan dijamin akan penganggarannya sudah disiapkan, tetapi masi harus lolos seleksi," ungkapnya.
Minta bantuan pemda
Agar bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.
Baca juga: Masa Sanggah Tak Lolos CPNS 2019 Hanya 3 Hari! Ini Cara Mengajukan Sanggahan, Login sscn.bkn.go.id
Baca juga: Cek 2 Kesempatan Terbuka Bagi yang Tak Lulus, Link Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini, Lengkap 64 Lembaga
Pasalnya saat ini pemerintah pusat baru mendapatkan sekitar 200 ribu pelamar. Padahal kebutuhan Indonesia masih jauh lebih besar dari itu.
Maka dari itu, Nadiem memohon pemda untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya.
"Jadi kami mohon semua pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya, mungkin sesuai dengan kebutuhannya ya karena kalau lolos PPPK ini, anggarannya akan dijamin oleh pemerintah pusat," tutur Nadiem.
Pemerintah membuka seleksi PPPK ini karena melihat estimasi dari data Dapodik Kemendikbud bahwa adanya kebutuhan guru di sekolah negeri hingga mencapai 1 juta.
Bukan hanya untuk menyediakan tenaga pendidik yang baik demi menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di masa depan, tetapi juga pemerintah ingin memberikan kesempatan adil untuk guru honorer.
"Ini di luar saat ini mengajar yang pertama adalah dari kebutuhan kita, tetapi juga pembukaan seleksi ini adalah upaya untuk menyediakan kesempatan yang adil, kesempatan yang untuk para guru honorer kita yang terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," kata Nadiem.
Perbedaan PNS dengan P3K yang Akan Dibuka Mulai Januari 2019, Mulai dari Status, Gaji hingga Fasilitas dan Masa Kerja
Gagal dalam seleksi CPNS? jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kamu yang ingin mengabdi pada negara dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.