Kalah Judi, Sopir Truk Tambang Ini Nekat Rampas Perhiasan Seorang Pramuria, Ternyata Emas Imitasi
Pelaku kejahatan bukan karena hanya ada niat dari pelakunya, namun karena ada kesempatan. Ini juga yang dilakukan seorang pria bernama Wandi (34), ya
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pelaku kejahatan bukan karena hanya ada niat dari pelakunya, namun karena ada kesempatan.
Ini juga yang dilakukan seorang pria bernama Wandi (34), yang berprofesi sebagai operator dump truk tambang.
Ia nekat mengambil barang milik perempuan yang bekerja sebagai pramuria.
Wandi tak langsung pulang ke rumahnya di Loa Tebu, Kabupaten Kutai Kartanegara, menemui istri dan dua anaknya yang sudah menunggu.
Pria ini malah mampir ke sebuah lokasi perjudian yang terletak di Km 30 Kitadin, Teluk Dalam, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah beberapa jam bermain, ia kalah dan segera pulang.
Namun, pikirannya kalut lantatan uang sudah raib akibat kalah dalam permainan ketangkasan.
Akhirnya ia mampir ke sebuah tempat yang masyarakat kenal dengan Kopi Pangku, di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Di sinilah peristiwa perampasan dengan kekerasan ini terjadi, tepat pada Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 04.00 Wita.
Tersangka Wandi, berkenalan dengan seorang pramuria beinisial SI (38), yang kemudian mengajaknya berbincang hingga terjadi transaksi menggunakan jasa pramuria ini.
"(Tersangka) Sepulang bekerja di tambang, mampir dan berkenalan dengan pramuria SI, selanjutnya terjadi transaksi," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Ricky R Sibarani melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan, Selasa (23/11/2020).
Mereka berdua pun masuk ke sebuah kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Usai melakukan hubungan badan, korban lalu menuju toilet, saat itu tersangka melihat korban memakai sebuah gelang emas.
"Tersangka melihat korban mengenakan empat gelang emas, muncul niat tersangka untuk merampas," ucap Ipda M Ridwan.
Saat menuju toilet, rupa-rupayanya tersangka mengikuti korbannya dengan membawa sebuah palu yang terdapat di kamar korban.
Tersangka gelap mata, dengan ingin menguasai harta benda yang dipakai korban, akhirnya nekat memukulkan palu ke arah pramuria ini hingga tak berdaya.
"Setelah itu korban ke toilet, pelaku mengambil palu, dan mengikuti korban, saat itu juga langsung dipukulkan ke bagian tengkuk leher. Melihat korban berteriak, tersangka semakin bertubi-tubi memukul dengan palu sampai korban mengalami pendarahan," jelas Ipda M Ridwan.
Usai korban terluka dan tersungkur di toilet, tersangka pun dengan leluasa melucuti perhiasan emas yang ada di tangan korban, yang sejak awal sudah diintai.
Setelah itu, tersangka mencoba kabur namun berhasil ditahan oleh warga sekitar yang mendengar teriakan dari dalam kamar perempuan yang menjadi korban perampasan ini.
Berhasil ditangkap, tersangka pun ditahan, dan warga menghubungi pihak kepolisian.
Korban dengan bersimbah darah dibawa ke RSUD AM Parikesit di Kota Tenggarong, Kukar.
"Ketika korban tergeletak perhiasan diambil, gelang yang dipakai korban dilucuti. Pelaku sempat mau kabur, namun dicegah warga, untuk korban dilarikan ke rumah sakit di Tenggarong, Kukar," lanjut Ipda M Ridwan.
Pelaku yang ditahan warga berhasil diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan pemeriksaan medis, korban mengalami luka di beberapa bagian saat memberontak dan mencoba melawan perbuatan beringas tersangka Wandi.
Terdapat 11 luka berdasarkan pemeriksaan medis.
Beberapa yang cukup parah terdapat di jari tangan kanan tiga patah, yakni jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis.
"Luka bagian kepala ada dua, tengkuk bagian belakang leher terdapat satu luka," ucap Ipda M Ridwan.
Disinggung mengenai motif pelaku, dari pemeriksaan jajarannya, Ipda M Ridwan membeberkan, tersangka terdesak keperluan sehari-hari, hingga akhirnya nekat merampas perhiasan emas yang dipakai pelaku.
Naasnya, tersangka berbuat nekat demi mengambil emas imitasi.
Hal ini dipastikan dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian saat membawa barang bukti gelang emas tersebut.
Baca juga: Pjs Bupati Kutim Sebut Kerugian Karhutla di Indonesia Tahun Lalu Capai Rp 72,9 Triliun
Baca juga: Penyebab Sariawan, Lengkap Cara Menyembuhkannya dengan Cepat, Bisa Gunakan Air Garam
Baca juga: Meski Dilanda Pandemi Covid-19, Pemprov Kaltim Tetap Berikan Beasiswa Kaltim Tuntas Tahun Depan
"Motif tersangka, rencananya mau dijual untuk dipakai keperluannya. Namun saat kami periksa barang bukti yang kami sita dari tangan pelaku, emas tersebut luntur, saat kami pastikan ternyata gelang emas yang dipakai korban ternyata imitasi," ucap Ipda M Ridwan.
Walaupun imitasi, perbuatan yang dilakukan tersangka tak dibenarkan di mata hukum.
Tersangka pun kini meringkuk di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu dan terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan maksimal hukuman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)