Perlu Diingat Polres PPU Tidak Mengeluarkan Izin Keramaian! Ada Pasalnya

Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara ( PPU ) hingga kini belum memberikan izin keramaian karena pandemi Covid-19.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan, TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara ( PPU ) hingga kini belum memberikan izin keramaian karena pandemi Covid-19.

"Kami dari pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian," Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan, Senin (23/11/2020).

"Hal ini juga telah ditegaskan oleh Kapolda Kaltim serta terdapat instruksi juga dari Mabes Polri bahwa tidak ada dari kepolisian untuk mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi Covid-19," kata Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Peresmian Balai Kesehatan di RS Ilyas AL Tarakan, Pangkoarmada II: Terbuka untuk Umum

Baca juga: Kejati dan Disdikbud Kaltim Gelar Grand Final Duparsakum Tingkat SMA, Final Digelar Sampai Besok

Karena ditegaskan oleh Kapolres, apabila terjadi kerumunan massa saat pandemi tentu akan memicu penyebaran Covid-19 yang semakin luas.

"Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan atau membuat kegiatan-kegiatan yang dapat mengundang kerumunan massa," harap Kapolres.

Kapolres juga menegaskan kepada suluruh masyarakat yang tidak patuh dan tetap melakukan kegiatan yang sifatnya mengundang keramaian akan menindak secara tegas dan membubarkan kegiatan tersebut.

Baca juga: Bawa Seni Tradisional ke Indonesian Idol 2021, Kisah Woro Mustiko Jawab Tantangan Rossa Cs

Baca juga: Tema ILC TV One Selasa 24 November 2020, Karni Ilyas Bahas Bisakah Gubernur Dicopot?

"Karena itu sudah ada dasarnya bahkan ada yang melanggar ada pasalnya juga itu, ada pasal-pasalnya sudah diatur baik didalam KUHP maupun dari diundang-undang wabah penyakit menular maupun Undang-undang kekarantinaan," kata Kapolres.

Adapun pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved