Satreskoba Polresta Samarinda Bekuk Dua Pengedar Sabu, Hasil Pengembangan Pelaku Sebelumnya
Jajaran Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berhasil meringkus dua pelaku sabu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tepatnya Jumat (20/11/2020) lalu, di Jalan Batu Cermin Gang Kami RT 03 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi hari ini (23/11/2020) mengungkapkan, ditangkapnya dua pelaku ini bermula ketika anggota kepolisian mengamankan seorang pelaku peredaran narkotika bernama Jumardiansyah alias Jumardi.
Baca Juga: Berpura-pura Jadi Petani dengan Pakaian Lusuh, Pria di Sulbar Ternyata Bawa 5 Kg Sabu
Baca Juga: NEWS VIDEO Oknum Kanit Satresnarkoba Mesuji Pesta Sabu, Sang Polwan Akhirnya Dicopot dari Jabatan
Baca Juga: Lakoni Bisnis Sabu, Warga Gunung Samarinda Balikpapan Raup Keuntungan Rp 200 Ribu Per Gram
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Jumardi inilah terungkap bahwa ada dua pelakunlain yang masih berkeliaran.
Petugas lantas mengembangkan ke pelaku lain atas informasi Jumardi, ke Jalan Batu Cermin Gang Kami RT 03 Kelurahan Semapaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Usai menyusun tim untuk melakukan penyergapan, sekitar pukul 20.15 WITA, tim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.
Sesampainya disana petugas melihat seorang pria, tengah bersantai duduk di dalam rumah.
Sekejap kemudian, tanpa perlawanan pria itu disergap dan digeledah.
Pria ini bernama Richo Ega Restu alias Riko (19), saat penggeledahan pada tubuh pria tersebut dan mengecek sekitar rumah, benar saja, petugas mendapatkan narkotika lain, jenis ineks.
"Kami lakukan penggeledahan, dan menemukan satu lembar klip plastik yang berada diatas lemari kamar, berisi tiga butir Narkotika jenis Ineks seberat 1,14 gram neto, yang masing-masing butirnya tersimpan di dalam klip plastik kecil," ungkap Iptu Abdillah Dalimunthe.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun di Nunukan Hobi Mencuri, Sejak Bayi Sudah Konsumsi Sabu Campur Susu
Baca Juga: Frustrasi Ditinggal Sang Istri, Mantan Residivis di Pringsewu Pilih Pesta Sabu
Baca Juga: Lapas Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan Sabu, 6 Paket Disimpan di Pembungkus Mie Instan
Petugas terus mencari, hingga mendapati satu unit HP lipat yang diduga menjadi alat komunikasi pelaku untuk bertransaksi yang berada diatas lantai ruang tamu.
Serta uang tunai diduga hasil penjualan Ineks sebesar Rp.300 ribu, yang tersimpan di dalam lemari kamar.
Riko tidak sendiri, tim Satreskoba Polresta Samarinda ikut mengamankan seorang pria, berada tepat di depan rumah Riko, saat petugas masih melakukan pememeriksaan.
Pria ini bernama Hendry Ferdiyanto alias Cibon (30), yang juga turut terlibat.
"Mereka (keduanya) yang kami amankan, pengedar eceran. Dan ini berdasarkan pengembangan yang kami lakukan," tegas Iptu Abdillah Dalimunthe.
Usai mengumpulkan barang bukti dari keduanya, petugas langsung menggelandang keduanya ke Mapolresta Samarinda, untuk di proses hukum lebih lanjut.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)