Inilah 9 Raperda Inisiatif DPRD Kutim, Antara Lain Perlindungan Petani Swadaya Kelapa Sawit

Inilah 9 Raperda inisiatif DPRD Kutim, antara lain soal petani swadaya kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

Editor: Budi Susilo
HO/HUMAS SETKAB KUTIM
ILUSTRASI Perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. Pemkab dan DPRD Kutai Timur menandatangani program pembentukan peraturan daerah yang akan dikerjakan pada 2021 mendatang. 

* Perubahan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha,

* Perubahan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi perizinan terpadu,

* Pembentukan dan penyusunan perangkat daerah,

* Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2022-2027.

* Raperda tentang pembentukan Desa Pinang Raya, Desa Bukit Panjang Jaya, Desa Segurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Krayan, Desa Parianum, Desa Kelinjau Tengah, Desa Jabdan dan Desa Miau Baru Utara,

* izin usaha perkebunan Kabupaten Kutai Timur,

* Pengakuan masyarakat hukum adat Wehea

* Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur.

Baca juga: Live Streaming ILC TV One, 'Bisakah Gubernur Dicopot?' Karni Ilyas Diwanti-wanti Soal Narsum

Baca juga: BERLANGSUNG Ikatan Cinta RCTI Selasa 24 November 2020, Tonton Sekarang Link Streaming RCTI Plus

Selain itu ada pula sembilan Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas dalam program pembentukan perda pada 2021 mendatang. Yakni:

- Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan Narkoba, bantuan hukum masyarakat tidak mampu, penyelenggaraan Keolahragaan,

- Penyelenggaraan ketenagakerjaan, pencegahan dan penanggulangan HIV/Aids,

- Perlindungan petani plasma dan petani swadaya kelapa sawit, perlindungan perempuan,

- Perubahan perda nomor 49 tahun 2001 tentang pemberdayaan, pelestarian,

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved