Inilah 9 Raperda Inisiatif DPRD Kutim, Antara Lain Perlindungan Petani Swadaya Kelapa Sawit

Inilah 9 Raperda inisiatif DPRD Kutim, antara lain soal petani swadaya kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

Editor: Budi Susilo
HO/HUMAS SETKAB KUTIM
ILUSTRASI Perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. Pemkab dan DPRD Kutai Timur menandatangani program pembentukan peraturan daerah yang akan dikerjakan pada 2021 mendatang. 

- Perlindungan dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat di Kutai Timur, serta

- Raperda tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit.

Baca juga: Keputusan KPU Kukar Dinilai Objektif, Pendukung Edi-Rendi Diminta Tetap Solid, Jaga Kondusifitas

Baca juga: Pandemi Covid-19 di Samarinda, Jumlah Penumpang Terminal Bus Lempake Merosot 75 Persen

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni S Sos berharap seluruh Raperda yang akan diusulkan bisa rampung di tahun 2021.

Sebelumnya, beberapa raperda sudah dibahas di tahun 2020, namun karena terjadi pandemic covid-19, sehingga banyak terkendala dalam pembahasannya.

Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan

Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan

Mudah-mudahan, semua Raperda yang diusulkan bisa diselesaikan tim Bapemperda DPRD Kutai Timur bersama Pemkab Kutim di tahun 2021 nanti.

"Kita harus berlari cepat untuk menyelesaikannya,” ungkap Joni.

(TribunKaltim.co/Sarita)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved