Pilkada Kaltara
Ketua KPU Tarakan Nasruddin Sebut Pendistribusian Surat Suara Dilakukan H-1 Pilgub Kaltara
Pendistribusian surat suara di seluruh wilayah Kota Tarakan akan dilakukan H-1 Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara atau Pilgub Kaltara.
Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pendistribusian surat suara di seluruh wilayah Kota Tarakan akan dilakukan H-1 Pemilihan Gubernur Kalimantan Utara atau Pilgub Kaltara.
Ketua KPU Tarakan, Nasruddin mengatakan, letak geografis Kota Tarakan tidak terlalu jauh. Sehingga perlengkapan pemungutan suara termasuk surat suara akan didistribusikan sehari sebelum pemilihan.
"Tanggal 8 Desember semua kita distribusikan, karena kita kan tidak ada yang terlalu jauh, paling yang jauh itu Pulau Sadau. Pulau Sadau itu juga 30 menit sudah sampai di sana," ujarnya, Selasa (24/11/20)
Diketahui, pesta demokrasi tersebut diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Baca juga: Info Terbaru BLT Guru Honorer Sudah Cair, Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Batas Akhir 30 Juni 2021
Baca juga: NEWS VIDEO 30 Staf dan Anggota DPRD Kutai Timur Jalani Tes Swab Gratis
Selain cuaca yang tidak menentu, menurutnya, tidak ada kendala yang berarti dalam pendistribusian nantinya.
Cuaca tak menentu, seperti hujan memang menjadi persoalan bagi KPU Tarakan. Sehingga butuh upaya lebih untuk mengamankan surat suara.
Jangan sampai basah atau bahkan terjadi kerusakan pada surat suara.
"Nah itu kan potensi masalah begitu, karena kalau surat suara basah atau rusak, mau tidak mau akan dicetak ulang," ucapnya.
Baca juga: Berita Terkini Kaltara
Protokol Kesehatan Pilgub Kaltara
Sementara itu, dia mengatakan telah menerima draft peraturan KPU yang berkaitan dengan terkait pemilihan Gubernur Kaltara dimasa pandemi Covid-19.
Hanya saja, kata dia KPU Tarakan belum berani untuk mempublikasi secara luas, karena PKPU tersebut belum dikeluarkan secara resmi.
"Nanti dalam waktu dekat akan ada PKPUnya. Iya PKPU pemungutan, perhitungan dan rekap itu nanti dasar kita lah untuk dijadikan aturan di dalam melaksanakan tahapan tanggal 9 Desember itu," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejaksaan Negeri Berau Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di Dispora Tahun 2014
Baca juga: Pilkada Kukar Dipastikan Berlanjut, Tak Ada Diskualifikasi Calon, Ini 11 Poin Pernyataan Resmi KPU
Dia sampaikan, proses pemungutan suara hingga rekapitulasi, tidak berbeda jauh dari proses pemilihan sebelumnya.
Yang berbeda, karena adanya pandemi Covid-19 ini, sehingga semua harus dilakukan dengan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, di dalam draft itu, kata dia ada 12 kebiasaan baru yang harus dipatuhi. Seperti memakai makser, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Semua petugas itu menggunakan APD lengkap, bahkan baju hazmat akan tersedia disetiap TPS," tuturnya.
( Tribunkaltara.com / Risnawati )