Pilkada Kukar
Pilkada Kukar Dipastikan Berlanjut, Tak Ada Diskualifikasi Calon, Ini 11 Poin Pernyataan Resmi KPU
Pilkada Kukar dipastikan berlanjut, tak ada calon atau pasangan calon yang didiskualifikasi.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pilkada Kukar dipastikan berlanjut, tak ada calon atau pasangan calon yang didiskualifikasi.
Berikut 11 poin pernyataan KPU Kukar yang dibacakan Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafilah.
"Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah mendapat konfirmasi secara resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020," kata Nofand, Selasa, 24/11/2020.
Kedua, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan tindak lanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu RI dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
Ketiga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan konsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta dengan didampingi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur.
Keempat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan proses pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, BAPPEDA, DISDUKCAPIL, Camat, Lurah, Ketua RT, dan Terlapor/Petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung dimulai tanggal 18 November 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020.
Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan
Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan
Kelima, atas hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dibuat kajian hasil klarifikasi yang disepakati dan diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 20 November 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara di Jl. Wolter Monginsidi Tenggarong.
Keenam, Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 20 November 2020 kemudian dikonsultasikan kembali kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan pendampingan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta pada tanggal 22 November 2020.
Ketujuh, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyampaikan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara segera melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020.
Kedelapan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara tetap objektif dalam mengambil keputusan, sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dan klarifikasi.
Baca Juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan