KPU Kukar Umumkan Hasil Kajian Atas Surat Bawaslu RI Terkait Pembatalan Calon Bupati Kukar Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) bakal mengumumkan putusan hasil kajian atas Surat Bawaslu RI dengan Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.0

TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra mengatakan, pihak KPU Kukar bakal mengumumkan putusan hasil kajian atas Surat Bawaslu RI tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, pada Selasa (24/11/2020) siang ini. 

Kalau digunakan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sudah tidak berlaku karena disebut di situ ketententuan pasal 71 diubah menjadi Nomor 10 tahun 2016.

"Bawaslu terkesan tidak hati-hati dan tergesa-gesa mengenakan pasal yang tidak berlaku," ucapnya.

Baca juga: Kabar Gembira! Terungkap 4 Negara Sebentar Lagi Mulai Vaksinasi Warga, Satu di Pekan Kedua Desember

Baca juga: 3 Toko di Samboja Kukar Ludes Terbakar, Dugaan Penyebab Ada Satu Rumah Korsleting Listrik

Baca juga: Dokter Terbang Layani Warga Perbatasan di Desa Long Ara dan Pujungan

Untuk fenomena kolom kosong sendiri, kata Surya Irfani, publik juga harus paham bahwa ada sesuatu yang timpang.

"Contoh di Balikpapan ketika kuasa hukum menuntut tidak memenuhi unsur, karena kolom kosong bukan peserta pemilu, dia bukan subjek Pilkada, tapi di sisi lain seakan menjadi peserta," ucapnya.

Dia melanjutkan, publik harus tahu kolom kosong bukan peserta.

Filosofi lahirnya putusan MK, pada prinsipnya kolom kosong itu ruang bagi siapapun yang tidak sepakat dengan calon tunggal.

"Bila tidak setuju, tinggal menentukan saat pemilihan di kotak suara," ucapnya.

(TribunKaltim.co/Sapri Maulana)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved