Merespon Raperpres Tugas TNI Mengatasi Terorisme, IAIN Samarinda Gelar Webinar Undang Komnas HAM
Merespon Raprepres tentang Tugas TNI mengatasi aksi terorisme, Fakultas Syariah IAIN Samarinda menggelar webinar bertajuk Mengatasi Aksi teririsme.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Sumarsono
TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA -Merespon Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme.
Fakultas Syari

Hal tersebut disebabkan sebagian argumentasi yang mengatakan bahwa keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme dapat mengalihkan fungsi utama dari TNI.
"Sebagai benteng pertahanan negara, serta banyak kekhawatiran lain tentang penanggulangan terorisme di Indonesia," ujarnya.
Sebagai pemantik diskusi, webinar ini juga mengundang Ketua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik sebagai keynote speaker.
Dalam paparannya, Damanik menyatakan bahwa Raperpres Pelibatan TNI semestinya unduk pada UU yang lebih tinggi.
Menurut Ketua Komnas HAM, Raperpres yang diusulkan untuk dibahas di DPR menggunakan pendekatan perang (war model) bukan pendekatan penegakan hukum pidana (criminal justice system).
Baca juga: IAIN Samarinda Gelar Wisuda Tatap Muka, Rektor Mukhamad Ilyasin: Ini Menyangkut Kepuasan Mahasiswa
Baca juga: Pencegahan Terorisme, Asisten I Pemprov Kaltara Datu Iqro Sebut Segenap Elemen Harus Terlibat
"Dengan demikian rancangan ini sesungguhnya bertabrakan dengan Undang-undang. Pendekatan perang dalam menghadapi terorisme telah ditinggalkan banyak negara karena mengandung banyak kelemahan, di antaranya mengandung ancaman terhadap prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkapnya.
Diskusi yang dipandu Beni Sukadis, MSos, menghadirkan empat narasumber, yakni Abdul Malik, MA (Pusat Media Damai BNPT), Dr Zuly Qodir (Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Dr Muhammad Zaenuddin, SSi, MSc (Akademisi Politeknik Negeri Batam), dan Muzayyin Ahyar (Akademisi IAIN Samarinda).
Melalui diskusi yang hangat, para narasumber memberikan perhatian serius atas Raperpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi aksi Terorisme.
Rancangan Perpres ini terdiri dari 15 pasal yang memuat fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme pada lingkup penangkalan, penindakan dan pemulihan.
Selain itu juga tertulis soal kerja sama dan pendanaan sebagai bagian dari beberapa pasal yang diatur dalam Raperpres ini.
Berdasarkan notulen dari Fakultas Syariah IAIN Samarinda hasil dari webinar ini menegaskan bahwa TNI memang harus terlibat dalam kasus-kasus terorisme.
Namun demikian, keterlibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme harus diarahkan pada prinsip dan kerangka kerja “criminal justice system” atau sistem penegakan hukum di Indonesia, dan bukan dengan dengan pendekatan perang.
Penanganan kasus terorisme harus menggunakan model “multi-track approaches” yang melibatkan tiga elemen penting: masyarakat sipil, negara-pemerintah, dan aparat keamanan maupun alat pertahanan.