Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur di Ruang Tamu, Korban Kini Melahirkan, Pelaku Ditangkap
Sang wanita hamil dan sudah melahirkan, sementara pacarnya harus meringkuk di sel tahahan dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO-Pasangan kekasih yang masih di bawah umur ini harus menanggung malu.
Pasalnya, sang wanita hamil dan sudah melahirkan, sementara pacarnya harus meringkuk di sel tahahan dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Pelaku yang berinisial TP (17) menghamili pacarnya usai melakukan rudapaksa.
Pelaku melakukan rudapaksa pada Senin (19/12/2018) dua tahun lalu.
Akhirnya pelaku yang masih remaja di bawah umur dan warga asal Kecamatan Benjeng, Gresik ini ditangkap dan menjalani sidang pada Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Petugas Rumah Sakit di India Tega Rudapaksa Pasien, padahal Korban Pakai Ventilator di Ruang ICU
Baca Juga: Wanita 15 Tahun Kena Rudapaksa Pria Tulungagung yang Dikenalnya via Facebook, Janji Diberi Handphone
Baca Juga: Tak Terima Diselingkuhi, Gadis di Bawah Umur Ungkap Pernah Dirudapaksa, Pelaku Ditahan Polisi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Siluh Candrawati, mengatakan, anak berhadapan hukum, inisial TP melanggar pasal 18 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Dalam dakwaan diuraikan bahwa anak berhadapan dengan hukum TP, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tetapi TP berhubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali. Hal ini dipandang sebagai berbuatan yang berlanjut,” kata Siluh.
Lebih lanjut Silih mengatakan, dugaan tindak pidana persetubuan dilakukan pada Senin (19/12/2018).
“Selanjutnya, dilakukan bulan berikutnya sampai 5 kali. Akibat perbuatan TP, korban hamil dan melahirkan seorang putri,” imbuhnya.
Persetubuhan dugaan asusila tersebut dilakukan anak berhadapan dengan hukum di rumah korban di ruang tamu.
“Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di rumah tamu di saat orang tua tidak di rumah,” imbuhnya
Menurut Siluh, dari keterangan para saksi, anak berhadapan dengan hukum TP ini merupakan pasangan kekasih yang sedang pacaran.