Setiap 25 November Diperingati Hari Guru Nasional, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Ini Sejarah Singkatnya

Setiap Tanggal 25 November Diperingati Hari Guru Nasional, Berikut ini sejarah Singkatnya

Editor: Nur Pratama
teachin.id
Ilustrasi Hari Guru Nasional 

Di dalam kongres inilah, pada 25 November 1945, 100 hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, PGRI didirikan.

Dengan semangat pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tengah bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan :

1. Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.

2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.

3. Membela hak dan nasib buruh umumnya,guru pada khususnya.

Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Jiwa pengabdian, tekad perjuangan, dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, dan independen.

Untuk itulah, sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, dan diperingati setiap tahun.

Upacara bendera

Rencanannya, upacara memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2020 diselenggarakan pada 25 November 2020 pukul 08.00 WIB.

Mengutip kemendikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka.

Selamat Hari Guru di Hari Guru Nasional 25 November 2020 (Kolase Tribunstyle.com)

Namun, penyelenggaraannya dengan jumlah personil terbatas, minimalis, dan memperhatikan protokol kesehatan.

Hal tersebut telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved