Rabu, 22 April 2026

UPDATE! Kapan Prakerja gelombang 12 Dibuka Via Login www.prakerja.go.id? Cek Cara Daftar dan Linknya

Kapan Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka via login www.prakerja.go.id, bagaimana cara dan link daftar prakerja? simak ulasannya

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram @prakerja.go.id
PRAKERJA GELOMBANG 12 - Simak informasi terbaru seutar Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka via login www.prakerja.go.id, bagaimana cara dan link daftar prakerja? simak ulasannya 

Baca juga: KEPASTIAN Kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka di prakerja.go.id, Cara Mengisi Survey Prakerja

Selama pandemi Covid-19, Kartu Prakerja utamanya diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi.

Adapun Prakerja tidak diberikan bagi:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca juga: Jangan Diabaikan! Ini Arti Tanda Lonceng Saat Login Link Daftar Prakerja di dashboard.prakerja.go.id

Baca juga: Tak Lolos Gelombang 11 Jangan Sedih Dulu, Ada Kepastian Lanjutan Kartu Prakerja Login prakerja.go.id

Selain tidak termasuk dalam kelompok di atas, para pendaftar Kartu Prakerja juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Link dan Cara Daftar Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online melalui situs resmi prakerja yaitu https://www.prakerja.go.id/ dengan mengikuti langkah-langkah pada laman tersebut.

Pendaftaran Prakerja juga dapat dilakukan secara offline dengan cara mendaftar melalui kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah yang dapat dilakukan secara individu ataupun kolektif.

Cara ini bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi penerima Kartu Prakerja maka penerima akan mendapatkan Rp 3.550.000 yang terdiri dari:

Biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk pelatihan)

Insentif Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan) Insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 untuk setiap survei.

Akan ada sebanyak 3 kali survei.

Surat pernyataan gagal prakerja bila sudah gagal seleksi 3 kali

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved