4 Fakta Ayah Tiri di Samarinda Asusila ke Anaknya Hingga Hamil, Aksi di Siang Hari Sampai Cek Medis

Ayah tiri di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur diringkus Kepolisian diduga terseret kasus tindakan amoral

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PELAKU - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo saat menjelaskan perkara tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pria yang juga berstatus ayah tiri korban, kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ayah tiri di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur diringkus Kepolisian.

Diduga terseret kasus tindakan amoral terhadap seorang perempuan.

Pelaku ini berinisial PS (39).

Dengan tega ia berbuat asusila pada anak tirinya yang baru beranjak remaja ini hingga delapan bulan lebih ini.

Baca Juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan

Baca Juga: 3 Toko di Samboja Kukar Ludes Terbakar, Dugaan Penyebab Ada Satu Rumah Korsleting Listrik

Sang anak tiri diketahui berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar kelas VII Sekolah Menengah Pertama.

Perbuatan amoral PS, kini ditangani jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

Kepolisian pun dengan mudah mengamankan, setelah tahu bahwa pelaku tindakan asusila pada putri tirinya ini masih tinggal bersama korban dan pelapor yakni ibu kandung korban.

Kejadian yang terjadi di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

PS yang bekerja serabutan dan menekuni profesi mekanik panggilan.

Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan

Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan

Dari informasi yang digali pihak Kepolisian, pelaku PS sudah menikah dengan ibu kandung korban selama 7 tahun lamanya.

Kasat Reskrim Polresta Kompol Yuliansyah, melalui Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, perkara asusila yang ditanganinya hingga menyebabkan anak tiri pelaku hamil ini, sudah memanggil ibu korban yang melapor.

Tidak Hanya Sekali Asusila

Hari Jumat (20/11/2020) lalu, Kepolisian menerima laporan dari korban, ditemani keluarga dan ibu korban.

"Korban masih berusia 14 tahun dan masih pelajar," tegas Iptu Teguh Wibowo, Selasa (24/11/2020) sore.

Saat pemeriksaan pelaku PS mengaku bahwa anaknya diancam jika bercerita pada siapapun jika menceritakan tindakan asusila ayah tirinya ini.

Korban yang kini hamil delapan bulan lebih ini, ternyata bukan hanya sekali mendapat tindakan asusila.

Iptu Teguh Wibowo tak bisa merincikan, lantaran pada saat pemeriksaan, korban tidak terlalu banyak ingat lagi perbuatan asusila yang dilakukan ayah tirinya ini.

Berdasar laporan Kepolisian, dan pemeriksaan pada korban asusila.

Pada September, Oktober dan November 2019 lalu korban mendapat tindakan asusila yang dilakukan pelaku PS.

Hingga akhirnya aksi kembali terulang dan dilakukan pada 15 Maret 2020 serta Juli 2020, ini pun hasil keterangan yang diingat oleh korbannya.

Dilakukan Siang Hari

Perbuatan pelaku PS leluasa dilakukan, saat ibu kandung korban pergi berjualan, tepatnya pada siang hari.

"(Perbuatan asusila dilakukan) Ketika situasi rumah sepi, pelaku dan korban dalam satu rumah. Tapi saat ibunya bekerja, saat korban akan mandi, belum sampai di kamar mandi ditarik oleh pelaku, dibawa ke dapur dan disinilah pelaku mendapat tindakan asusila, pelaku saat diinterogasi meminta dilayani, begitu bahasanya," jelas Iptu Teguh Wibowo.

Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan

Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan

Perbuatan yang sudah kerap kali dilakukan pelaku pada anak tirinya saat ibunya bekerja, akhirnya terbongkar ketika sang bibi melihat kecurigaan pada tingkah laku korban.

Bibi korban menyarankan pada ibu kandung gadis malang ini untuk menanyakan perihal perubahan sikap korban.

Anak kedua dari tiga bersaudara ini terus bungkam ditanya perihal perubahan sikapnya. Sang ibu pun tak lagi menanyai.

Cek ke Tenaga Medis

Hingga suatu hari bibi nya, memberitahu ibu kandung korban untuk mengecekkan anaknya ke dokter, karena tak hanya perubahan sikap, namun kejanggalan pada alur menstruasi korban juga ikut membuat sang bibi dan ibu curiga.

Ibu dan bibi korban awalnya berniat mengecek kondisi kesehatan korban, lantaran tak kunjunh menstruasi.

Tak menaruh sama sekali kecurigaan perihal kehamilan anak perempuannya ini, karena tubuh korban yang memang sedari awal agak berisi, jadi terlihat tak menunjukkan perubahan pada perut.

Ibu korban pernah tanya (perihal mesnturasi), jawab korban nggak apa-apa ini normal saja kata korban, kalau ditanya apa tidak kelihatan hamilnya, badan korban tidak telalu kentara, sehingga ibu dan bibinya tidak curiga.

"Nah, saat korban di bawa untuk di cek perihal menstruasi, ternyata sudah hamil delapan bulan lebih, menurut keterangan ibunya pada saat kami mintai keterangan disini (Unit PPA Polresta Samarinda)," ungkap Iptu Teguh Wibowo.

Berdasarkan pemeriksaan inilah, ibu kandung korban syok. Korban tak tega, lalu bercerita pada sang bibi, siapa pelaku yang sudah menghamilinya.

Hingga menyebutkan nada ancaman pembunuhan tang dilontarkan oleh sang ayah tiri padanya.

"Korban bercerita pada sang bibi, lalu disampaikan pada ibunya, setelah tau lalu melaporkan dan visum," sebut Iptu Teguh Wibowo

Iptu Teguh Wibowo akhirnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi barang bukti sebelum menjemput pelaku yang masih berada dirumah yang dihuni dengan ibu kandung dan dua saudara kandung korban.

Pelaku Asusila Akui Perbuatan

Saat dijemput pada Senin (23/11/2020) kemarin oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, ayah amoral ini tak melakukan perlawanan, bahkan mengakui perbuatan bejatnya hingga membuat anak tirinya ini hamil.

Polisi pun sudah mengantongi dua alat bukti, yakni hasil visum daripada korban serta pakaian korban yang dikenakan, saat ayah tiri bejat ini melakukan perbuatan asusila.

"Kami sudah amankan alat bukti, serta mengamankan pelaku yang juga ayah tiri korban," tegas Iptu Teguh Wibowo.

Ayah amoral ini pun terancam dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved