Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan
Persidangan terhadap 5 pejabat Kutai Timur yang terseret dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persidangan terhadap 5 pejabat Kutai Timur yang terseret dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim ) tahun anggaran 2019-2020, kembali digulirkan.
Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (23/11/2020) sore.
Kelima terdakwa kembali dihadirkan, yaitu Ismunandar, Mantan Bupati Kutim, Encek UR Firgasih Mantan Ketua DPRD Kutim, Musyaffa Kepala Bapenda Kutim, Suriansyah Kepala BPKAD, dan Aswandini Kepala Dinas PUPR Kutim.
Kelimanya didakwa, menerima suap berupa uang maupun barang dari para rekanan swasta.
Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan
Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan
Besaran total nilai keseluruhan uang suap sendiri berjumlah Rp 22 miliar.
Kelimanya mengatur sedemikian rupa agar para rekanan swasta mendapat paket pekerjaan proyek infrastruktur di lingkup Kutim, usai memberikan sejumlah uang.
Saat kelima terdakwa ini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Jakarta.
Dalam persidangan, mereka dihadirkan secara bersamaan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang berlangsung via teleconference (daring).
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi yang mengetahui secara rinci perihal tindakan suap yang dilakukan oleh Aditya Maharani selaku Direktur PT Turangga Triditya Perkasa kepada para terdakwa.
Dua saksi yang dihadirkan itu adalah Lila Mei Puspitasari staf di perusahaan kontraktor milik Aditya Maharani Yuono dan Sesthy Saring Bumbungan pemilik CV Bulanta.
Perusahaan milik Sesthy, diketahui dipergunakan Aditya Maharani Yuono untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur Pemkab Kutim.
Kedua saksi yang dihadirkan, dimintai kesaksiannya untuk tiga berkas perkara milik lima terdakwa Sekaligus.
Satu berkas perkara milik terdakwa Ismunandar dan Encek UR Firgasih, kemudian berkas perkara kedua milik kakak beradik, terdakwa Musyaffa dan Suriansyah dan berkas lain milik terdakwa Aswandini.