ASTAGA Ayah di Samarinda Tega Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Tiri Hingga Hamil
Sungguh keterlaluan perbuatan ayah tiri amoral berinisial PS (39) ini.Dengan tega ia berbuat asusila pada anak tirinya yang baru beranjak remaja ini,
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Sungguh keterlaluan perbuatan ayah tiri amoral berinisial PS (39) ini.
Dengan tega ia berbuat asusila pada anak tirinya yang baru beranjak remaja ini hingga delapan bulan lebih ini.
Sang anak tiri diketahui berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar kelas VII Sekolah Menengah Pertama.
Perbuatan amoral PS, kini ditangani jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Baca Juga: Melaney Ricardo Bocorkan Kondisi Gisel Usai Diperiksa, Polisi Umumkan Pemain Video Asusila 19 Detik
Baca Juga: Update, Kapan Video Asusila Mirip Gisel Dibuat Sulit Diungkap, Roy Suryo Kaget Temukan Kesengajaan
Baca Juga: Terjawab Beda Ekspresi Gisel Saat Klarifikasi Video Asusila 1 & 2 Disorot, Hal Disembunyikan Terkuak
Kepolisian pun dengan mudah mengamankan, setelah tahu bahwa pelaku tindakan asusila pada putri tirinya ini masih tinggal bersama korban dan pelapor yakni ibu kandung korban.
Kejadian yang terjadi di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu ini, PS yang bekerja serabutan dan menekuni profesi mekanik panggilan.
Dari informasi yang digali pihak kepolisian, pelaku PS sudah menikah dengan ibu kandung korban selama 7 tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polresta Kompol Yuliansyah, melalui Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, perkara asusila yang ditanganinya hingga menyebabkan anak tiri pelaku hamil ini, sudah memanggil ibu korban yang melapor.
"Hari Jumat (20/11/2020) lalu kami menerima laporan dari korban, ditemani keluarga dan ibu korban. Korban masih berusia 14 tahun dan masih pelajar," tegas Iptu Teguh Wibowo, Selasa (24/11/2020) sore.
Saat pemeriksaan pelaku PS mengaku bahwa anaknya diancam jika bercerita pada siapapun jika menceritakan tindakan asusila ayah tirinya ini.
Korban yang kini hamil delapan bulan lebih ini, ternyata bukan hanya sekali mendapat tindakan asusila.
Iptu Teguh Wibowo tak bisa merincikan, lantaran pada saat pemeriksaan, korban tidak terlalu banyak ingat lagi perbuatan asusila yang dilakukan ayah tirinya ini.
Berdasar laporan kepolisian, dan pemeriksaan pada korban asusila.
Pada September, Oktober dan November 2019 lalu korban mendapat tindakan asusila yang dilakukan pelaku PS.
Hingga akhirnya aksi kembali terulang dan dilakukan pada 15 Maret 2020 serta Juli 2020, ini pun hasil keterangan yang diingat oleh korbannya.
Perbuatan pelaku PS leluasa dilakukan, saat ibu kandung korban pergi berjualan, tepatnya pada siang hari.
"(Perbuatan asusila dilakukan) Ketika situasi rumah sepi, pelaku dan korban dalam satu rumah. Tapi saat ibunya bekerja, saat korban akan mandi, belum sampai di kamar mandi ditarik oleh pelaku, dibawa ke dapur dan disinilah pelaku mendapat tindakan asusila, pelaku saat diinterogasi meminta dilayani, begitu bahasanya," jelas Iptu Teguh Wibowo.
Perbuatan yang sudah kerap kali dilakukan pelaku pada anak tirinya saat ibunya bekerja, akhirnya terbongkar ketika sang bibi melihat kecurigaan pada tingkah laku korban.
Baca juga: Bukan Hanya Artis TA, Situs Prostitusi Online Tawarkan Dokter, Pegawai Bank, Dibongkar Polda Jabar
Baca juga: Ruslan Buton Hirup Udara Bebas, Seragam Ex Trimatra TNI Disorot, Kasus Surat Terbuka Jokowi Lanjut?
Baca juga: PENGAKUAN Son Heung-min Setelah Gol Indahnya Diganjar Trofi FIFA Puskas Award 2020, Lihat Videonya!
Baca juga: Dua Polisi Kena Sabet Senjata Tajam, Saat Bubarkan Massa Aksi 1812, Korlap Demo: Itu Bukan Dari Kami
Bibi korban menyarankan pada ibu kandung gadis malang ini untuk menanyakan perihal perubahan sikap korban.
Anak kedua dari tiga bersaudara ini terus bungkam ditanya perihal perubahan sikapnya. Sang ibu pun tak lagi menanyai.
Hingga suatu hari bibi nya, memberitahu ibu kandung korban untuk mengecekkan anaknya ke dokter, karena tak hanya perubahan sikap, namun kejanggalan pada alur menstruasi korban juga ikut membuat sang bibi dan ibu curiga.
Ibu dan bibi korban awalnya berniat mengecek kondisi kesehatan korban, lantaran tak kunjung menstruasi.
Tak menaruh sama sekali kecurigaan perihal kehamilan anak perempuannya ini, karena tubuh korban yang memang sedari awal agak berisi, jadi terlihat tak menunjukkan perubahan pada perut.
"Ibu korban pernah tanya (perihal mesntruasi), jawab korban nggak apa-apa ini normal saja kata korban, kalau ditanya apa tidak kelihatan hamilnya, badan korban tidak telalu kentara, sehingga ibu dan bibinya tidak curiga. Nah, saat korban di bawa untuk di cek perihal menstruasi, ternyata sudah hamil delapan bulan lebih, menurut keterangan ibunya pada saat kami mintai keterangan disini (Unit PPA Polresta Samarinda)," ungkap Iptu Teguh Wibowo.
Baca Juga: NEWS VIDEO Ayah Amoral di Samarinda, Lakukan Tindakan Asusila kepada Anak Tirinya Hingga Hamil
Baca Juga: 4 Fakta Ayah Tiri di Samarinda Asusila ke Anaknya Hingga Hamil, Aksi di Siang Hari Sampai Cek Medis
Baca Juga: Pernah Tangani Kasus Ariel NOAH, Pakar Ungkap Calon Tersangka di Video Asusila 19 Detik Mirip Gisel
Berdasarkan pemeriksaan inilah, ibu kandung korban syok. Korban tak tega, lalu bercerita pada sang bibi, siapa pelaku yang sudah menghamilinya.
Hingga menyebutkan nada ancaman pembunuhan tang dilontarkan oleh sang ayah tiri padanya.
"Korban bercerita pada sang bibi, lalu disampaikan pada ibunya, setelah tau lalu melaporkan dan visum," sebut Iptu Teguh Wibowo
Iptu Teguh Wibowo akhirnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi barang bukti sebelum menjemput pelaku yang masih berada dirumah yang dihuni dengan ibu kandung dan dua saudara kandung korban.
Saat dijemput pada Senin (23/11/2020) kemarin oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, ayah amoral ini tak melakukan perlawanan, bahkan mengakui perbuatan bejatnya hingga membuat anak tirinya ini hamil.
Polisi pun sudah mengantongi dua alat bukti, yakni hasil visum daripada korban serta pakaian korban yang dikenakan, saat ayah tiri bejat ini melakukan perbuatan asusila.
"Kami sudah amankan alat bukti, serta mengamankan pelaku yang juga ayah tiri korban," tegas Iptu Teguh Wibowo.
Ayah amoral ini pun terancam dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)