4 Fakta Ayah Tiri di Samarinda Asusila ke Anaknya Hingga Hamil, Aksi di Siang Hari Sampai Cek Medis
Ayah tiri di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur diringkus Kepolisian diduga terseret kasus tindakan amoral
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ayah tiri di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur diringkus Kepolisian.
Diduga terseret kasus tindakan amoral terhadap seorang perempuan.
Pelaku ini berinisial PS (39).
Dengan tega ia berbuat asusila pada anak tirinya yang baru beranjak remaja ini hingga delapan bulan lebih ini.
Baca Juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan
Baca Juga: 3 Toko di Samboja Kukar Ludes Terbakar, Dugaan Penyebab Ada Satu Rumah Korsleting Listrik
Sang anak tiri diketahui berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar kelas VII Sekolah Menengah Pertama.
Perbuatan amoral PS, kini ditangani jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Kepolisian pun dengan mudah mengamankan, setelah tahu bahwa pelaku tindakan asusila pada putri tirinya ini masih tinggal bersama korban dan pelapor yakni ibu kandung korban.
Kejadian yang terjadi di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
PS yang bekerja serabutan dan menekuni profesi mekanik panggilan.
Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan
Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan
Dari informasi yang digali pihak Kepolisian, pelaku PS sudah menikah dengan ibu kandung korban selama 7 tahun lamanya.