Bertandang ke DPRD Samarinda, Perwakilan LPM Sampaikan IMTN Merugikan Masyarakat
Pewakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM) Se-Samarinda, datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Samarinda, Rabu (25/11/2020).
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pewakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM) Se-Samarinda, datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Samarinda, Rabu (25/11/2020).
Kedatangan perwakilan LPM tersebut dalam rangka menyampaikan surat untuk kedua kalinya, terkait Peraturan Walikota atau Perwali Nomor 61/2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara ( IMTN ).
Wakil Ketua I LPM Se-Samarinda, H Saiful Hakyat, mengungkapkan bahwa sebelumnya pada 19 Agustus 2020 lalu, telah melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa kesimpulan, di antaranya untuk sementara Perwali Nomor 61/2019 dihentikan sementara sembari menunggu revisi.
Baca juga: Profil Biodata Iis Rosita Dewi, Istri Menteri KKP, Edhy Prabowo yang Ikut Diamankan KPK, Anggota DPR
Baca juga: Anggaran Mampet! Pembangunan Lapangan Bola Mini dan Gelanggang Olahraga Tanjung Laut Baru 30 Persen
Maka kembali ke Perwali Nomor 38 Tahun 2017.
Namun sampai saat ini hasil yang disepakati bersama dengan DPRD, LPM Se- Samarinda, dan Dinas Pertanahan Samarinda tidaklah dilaksanakan.
"Karena hal tersebut tidak dilaksanakan, maka kami menyampaikan teguran lagi yang pertama ke Pak Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, pada 2 Bulan yang lalu," ujar Saiful Hakyat.
"Menghendaki agar Perwali 61/2019 ini dibatalkan, atau kalau memang ingin dilaksanakan maka diadakan revisi dengan catatan membuang beberapa hal yang merugikan masyarakat," ungkapnya di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (25/11/2020).
Lebih lanjut dikatakan, dalam Perwali Nomor 61 tersebut menyatakan semua pengurusan surat tanah selain sertifikat harus mengantongi IMTN.
Padahal, kata dia, baik dari SPPT yang sudah berjalan puluhan tahun tidak pernah bermasalah dengan Badan Pertanahan Negara ( BPN).
“Jadi kami bingung, apa tujuan dari IMTN. Seharusnya pemerintah membuat kebijakan baru harus jauh lebih baik. Tapi, nyatanya perubahan cukup jauh dan sangat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Usai OTT Menteri Edhy Prabowo, Sore Ini Ketua KPK Firli Bahuri Kunjungi Kaltara
Baca juga: Bocah SMP Meninggal Usai Ujian Daring, Dugaan Pihak RSUD Balikpapan Karena Terbentur di Kepala
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/datangi-dprd-samarinda.jpg)