Minggu, 12 April 2026

Bunuh Istrinya, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago Divonis 20 Tahun Penjara

Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago tampak tegang saat majelis hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan divonis 20 tahun penjara

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago tampak tegang saat majelis hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020) membacakan tuntutan. Ia divonis 20 tahun penjara.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO-Raut muka Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago tampak tegang saat majelis hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020) membacakan tuntutan.

Aggota TNI ini adalah pembunuh istrinya sendiri Ayu Lestari.

Bagaimana tidak, dalam sidang tersebut Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dijatuhi hukuman hukuman 20 tahun penjara.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Kolam Buaya Mayang Mangurai Berau, Polisi Telah Sampaikan SPDP ke Kejaksaan

Baca Juga: NEWS VIDEO Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Kolam Buaya Mayang Mangurai Berau

Baca Juga: NEWS VIDEO Polres Berau Terima Hasil Visum & Otopsi Jenasah Wanita Korban Pembunuhan di Kolam Buaya

Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI

Dilansir Tribun Medan, hal yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.

Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.

Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.

Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.

"Siap, berpikir pikir dulu," katanya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved